RAKYATCIREBON.ID - Para pedagang menuntut Pemda meninjau ulang atas perizinan yang diberikan kepada PT Dumib terkait revitalisasi pasar Jungjang. Namun, saat audiensi, tuntutan pedagang tak dipenuhi. Mereka pun memilih walk out dari forum dan meninggalkan ruangan audiensi.
\"Karena mereka (para pedagang, red) tidak puas. Saat beraudiensi dengan beberapa pihak di kantor DPMPTSP. Pihak terkait hanya berbicara secara normatif,\" terang Kuasa Hukum HIMPPAS, Fery Ramadhan SH, Kamis (19/8).
Karena terang Fery, dilapangan ada ketidak sesuaian IMB dengan pelaksanaan pembangunan pasar. Yakni dalam pembangunan pasar darurat. Alasannya, lantaran pasar darurat tidak perlu adanya IMB. Karena sifat kedaruratannya.
\"Kami berpendapat lain, sifat kedaruratanya ini hanya subjektif, tidak diartikan secara objektif. Pasar Jungjang terbakar pada tahun 2015, seharusnya pasar darurat dibangun minimal 6 bulan atau 1 tahun setelah pasar tersebut terbakar, masih masuk akal disebut pasar darurat,\" terangnya.
Makanya, pihaknya mempertanyakan hal tersebut kepada pemda. Kuhsusnya SKPD yang berwenang mengeluarkan IMB. Pihaknya menilai pelaksanaan pembangunan pasar tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Sehingga perlu ditinjau ulang.
\"Ini hanya akal-akalan dari pihak PT Dumib saja, kami curiga ada sesuatu yang ditutup tutupi,\" imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Penyuluhan dan Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Ahmad Muzamil menjelaskan, IMB revitalisasi pasar Desa Jungjang telah dikeluarkan.
\"Kami sudah mengeluarkan IMB. Sesuai dengan dokumen pendukungnya. Tadi bahkan sudah ditunjukan baik dari DPKPP, Dishub. Tadi semua ditunjukan,\" katanya.
Ketika dilapangan terjadi perubahan, bukan IBM yang harus dirubah. Direvisi. Tapi, pengembanglah yang harus taat dengan aturan.
\"Karena, tidak semudah itu, merevisi IMB. Tapi kan, kenyataannya bangunan juga belum ada. Mau apa?. Ya, bukan IMB yang harus direvisi. Tapi pengembang yang harus taat dengan aturan,\" terangnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Jungjang, Sutrisno menjelaskan pihaknya mendatangkan pihak ketiga, untuk merevitalisasi pasar agar semua pedagang bisa masuk. Sehingga sinergis. Namun dipersoalkan terkait IMBnya. Saat audiensi para pedagang sudah mendengar pemaparan dari berbagai pihak, bahwa hal itu tidak masalah.
\"Sudah jelas, tidak masalah. Karena belum ada pembangunan,\" kata dia.
Kalaupun keberadaan pasar darurat tidak sesuai dengan sitepland, pihaknya meminta, agar semua menurunkan ego masing-masing. Duduk bersama mencari solusi.
\"Kalaupun harus dibongkar, ya hayu, kita bongkar. Tapi mereka bilang yang sudah, ya wes sudah. Karena situasional,\" imbuhnya.
Sutrisno pun menceritakan bahwa Hak Guna Pakai para pedagang sebenarnya sudah habis masanya. Makanya, semua dikembalikan lagi ke pemerintah desa. Saat ada investor yang akan merevitalisasi, Pemdes mengimbau dalam menentukan harganya, investor jangan sampai seenaknya sendiri.