Mad Saleh Akhirnya Bertindak

Rabu 18-08-2021,07:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID - Akhirnya, ketua komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya. Pasalnya, politisi PKB itu, namanya telah dicatut menerima gratifikasi dari PT Dumib atas revitalisasi pasar Desa Jungjang senilai Rp40 juta.

Mad Saleh pun, Senin kemarin (16/8) telah melaporkannya ke Polresta Cirebon. \"Karena ini, sudah masuk ranah pencemaran nama baik saya pribadi dan sebagai Ketua Komisi II, maka saya melakukan langkah hukum. Untuk membuktikan kepada publik bahwa semua tuduhan atas diri dan lembaga DPRD Kabupaten Cirebon itu tidak benar,\" akunya, usai memberikan laporan, kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) Desa Jungjang, Fery Ramadhan SH mendukung penuh langkah dan sikap ketua komisi II DPRD. “Kami mendukung langkah beliau, yang telah dituduh menerima uang dari PT Dumib dengan melaporkanya kepada pihak yang berwajib,” akunya.

Hal itu, sebagai bentuk langkah politik sekaligus keberpihakannya, kepada masyrakat para pedagang. “Artinya kan, beliau tidak berpihak kepada PT Dumib yang saat ini sedang bersengketa dengan pedagang pasar jungjang mengenai revitalisasi pasar,” tuturnya.

Pihaknya berharap agar DPRD khususnya komisi II tetap konsisten untuk menyelesaikan permasalahan pedagang pasar jungjang dan PT Dumib selaku pihak ketiga yang ditunjuk kepala Desa Jungjang dengan objektif dan berpihak pada keadilan.

Sebelumnya, Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon menggeruduk DPRD meminta, agar nama baik lembaga DPRD segera dibersihkan. Karena lembaga legislatif, lebih berharga dari nilai uang Rp40 juta.

\"Kalau memang tidak menerima, ya bersihkan nama beliau (Mad Saleh, red), dan nama lembaga DPRD. Ini (lembaga DPRD,red) kan lebih berharga dari pada Rp40 juta,\" kata pedagang sekaligus pengurus HIMPPAS Desa Jungjang, Radi Ismail, menanggapi klarifikasi Ketua Komisi II yang membantah menerima gratifikasi senilai Rp40 juta dari PT Dumib.

Munculnya isu tersebut, diakuinya telah menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD. Masyarakat telah dibuat kecewa.

\"Kita terbuka matanya, ketika ada informasi anggota dewan menerima sekian juta dari pengembang (PT Dumib, red). Terlepas itu benar atau tidak. Kami sangat kecewa,\" kesalnya.

Sementara, pembina HIMPPAS Desa Jungjang, Wahyu Heryanto menduga ada permainan antara PT Dumib dengan Ketua Komisi II, Mad Saleh. Pihaknya mempertanyakan, apa yang disampaikannya soal klarifikasinya ke media yang membantah tidak menerima suap Rp40 juta.

Sebab yang diharapkan dari para pedagang adalah action dari para wakil rakyat. Khusunya di Komisi II, bukan hanya klarifikasinya saja.

\"Kalau memang tidak menerima suap, ya jangan hanya klarifikasi di media, tapi bawa ke jalur hukum, laporkan tuduhan itu. Kami jadi curiga, ada permainan apa ini antara Ketua Komisi II dengan PT Dumib?\" kata Wahyu.

Menurutnya, jika yang bersangkutan memang benar tidak menerima suap senilai Rp 40 juta, harusnya Ketua Komisi II menuntut balik orang yang memfitnah tersebut. Sebab, kata dia, masalah tersebut sudah mengarah ke pencemaran nama baik, serta membawa nama lembaga Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.

\"Kita tidak ingin, lembaga DPRD ini terkotori. Jangan sampai kesan buruk ini muncul. Menjadi preseden buruk bagi masyarakat, terutama para pedagang,\" katanya.

Ia berharap banyak atas respon dari pihak legislatif dan eksekutif secepatnya. Agar bisa memberikan tindakan yang lebih baik. Karena semakin lama kasus ini tak diselesaikan akan membuat konflik yang rawan.

Tags :
Kategori :

Terkait