RAKYATCIREBON.ID - DPRD kini menjadi sorotan. Imagenya negatif. Pasalnya, muncul dugaan adanya oknum yang menerima gratifikasi dari revitalisasi pasar Jungjang.
Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon pun meminta, agar nama baik lembaga DPRD segera dibersihkan.
\"Kalau memang tidak menerima, ya bersihkan nama beliau, dan nama lembaga DPRD. Ini (lembaga DPRD,red) kan lebih berharga dari pada Rp40 juta,\" kata pedagang sekaligus pengurus HIMPPAS Desa Jungjang, Radi Ismail, menanggapi klarifikasi Ketua Komisi II yang membantah menerima gratifikasi senilai Rp40 juta dari PT Dumib.
Munculnya isu tersebut, diakuinya telah menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD. Masyarakat telah dibuat kecewa. \"Kita terbuka matanya, ketika ada informasi anggota dewan menerima sekian juta dari pengembang (PT Dumib, red). Terlepas itu benar atau tidak. Kami sangat kecewa,\" kesalnya.
Mengingat, ketika HIMPPAS melakukan audiensi per 30 Juni lalu, mengamanahkan agar DPRD bisa menindaklanjuti dan mendatangkan banyak pihak, untuk menuntaskan persoalan. Tapi, sudah lebih dari satu bulan tak ada action. Justru muncul isu miring tentang DPRD.
\"Ini kan menyayat hati kami. Padahal saat audiensi dipimpin langsung Ketua Dewan. Kita dijanjikan tidak lama akan ditindaklanjuti. Dan ketua dewan mendisposisikan permasalahan ini ke Komisi II, agar segera diselesaikan,\" kata Radi.
Sementara, pembina HIMPPAS Desa Jungjang, Wahyu Heryanto menduga ada permainan antara PT Dumib dengan Ketua Komisi II, Mad Saleh. Pihaknya mempertanyakan, apa yang disampaikannya soal klarifikasinya ke media yang membantah tidak menerima suap Rp40 juta. Sebab yang diharapkan dari para pedagang adalah action dari para wakil rakyat. Khusunya di Komisi II, bukan hanya klarifikasinya saja.
\"Kalau memang tidak menerima suap, ya jangan hanya klarifikasi di media, tapi bawa ke jalur hukum, laporkan tuduhan itu. Kami jadi curiga, ada permainan apa ini antara Ketua Komisi II dengan PT Dumib?\" kata Wahyu.
Menurutnya, jika yang bersangkutan memang benar tidak menerima suap senilai Rp 40 juta, harusnya Ketua Komisi II menuntut balik orang yang memfitnah tersebut. Sebab, kata dia, masalah tersebut sudah mengarah ke pencemaran nama baik, serta membawa nama lembaga Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.
\"Kita tidak ingin, lembaga DPRD ini terkotori. Jangan sampai kesan buruk ini muncul. Menjadi preseden buruk bagi masyarakat, terutama para pedagang,\" katanya.
Ia berharap banyak atas respon dari pihak legislatif dan eksekutif secepatnya. Agar bisa memberikan tindakan yang lebih baik. Karena semakin lama kasus ini tak diselesaikan akan membuat konflik yang rawan. \"Bisa jadi konflik ini seperti bara api. Yang suatu saat akan meledak besar. Itu yang dikhawatirkan,\" katanya
Mengingat, kata dia, di Desa Junjang akan melewati proses Pilwu tahun ini. \"Dan suatu pertanyaan juga, ketika desa kami akan mengadakan pilwu, tapi malah membuat kebijakan untuk merevitalisasi pasar, yang prosesnya menimbulkan konflik,\" pungkasnya. (zen)