RAKYATCIREBON.ID - Pada penerapan pemberlakuan PPKM Darurat perpanjangan keempat yang diberlakukan sampai tanggal 16 Agustus, PT KAI kembali memperbarui ketentuan penumpang yang bisa menggunakan moda transportasi kereta api. Terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021, untuk sementara waktu, anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan naik KA Jarak Jauh ataupun menengah.
\"Sesuai ketentuan terbaru, anak di bawah usia 12 tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA,\" ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Menurut data yang ada di PT KAI sendiri, lanjut dia, jumlah penumpang KA yang naik selama era PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli, beberapa kali perpanjangan sampai tanggal 12 Agustus kemarin, di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon total sebanyak 18.508 orang.
Dari jumlah tersebut, karena ketatnya persyaratan, ada sekitar seribu penumpang yang melakukan pembatalan pemberangkatan. \"Jumlah penumpang yang membatalkan tiket karena tidak bisa memenuhi persyaratan prokes ada 1.062 orang,\" lanjut Suprapto.
Terhitung mulai tanggal 13 Agustus (hari ini, red), ada beberapa pembaruan persyaratan administrasi protokol kesehatan. Di antaranya, penumpang berusia di atas 12 tahun harus menunjukkan surat bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. Atau hasil negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1x24 jam. Ditambah harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal tahap pertama.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus, atau mereka yang memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
\"Jadi anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun sementara tidak diperbolehkan. Hal ini dilakukan dalam rangka dukungan PT KAI Daop 3 Cirebon terhadap program pencegahan Covid,\" kata Suprapto menegaskan.
Secara umum, persyaratan protokol kesehatan lainnya yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 202, penumpang harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Selama perjalanan, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
\"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan. Itu ketentuan umumnya. Aturan ini berlaku sampai waktu yang ditentukan, kemudian akan dievaluasi sesuai kebutuhan,\" imbuh Suprapto. (sep)