RAKYATCIREBON.ID - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk kawanan pencuri spesialis rumah kosong. Mereka beraksi lintas provinsi. Lima tersangka yang diamankan, yakni RA, H, AF, K dan B. Selain itu, karena sebagian barang bukti hasil curian sudah dijual, polisi juga turut mengamankan penadah berinisial L.
“Perkara pencurian dengan pemberatan, dengan modus rumah kosong. Kawanan pencuri, yakni lima tersangka berhasil kita amankan. Mereka ini beroperasi antar kota, bahkan provinsi,” jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan pada ungkap kasus, Senin (9/8).
Dijelaskan Imron, modus operandi yang dilakukan kawanan tersebut, pura-pura bertamu, lalu ketika diketahui rumah yang didatangi kosong, kelimanya langsung beraksi sesuai peran masing-masing.
Terakhir beraksi, kawanan ini melakukan aksinya dengan membobol rumah milik warga di Kelurahan Kecapi, Harjamukti pada tanggal 05 Agustus pekan lalu. Sebelum selang dua hari mereka berhasil dibekuk di sebuah hotel di wilayah Tasikmalaya pada 7 Agustus.
“Modusnya berpura-pura mendatangi rumah dengan tiga motor. Pertama mengetuk pintu. Kalau tidak ada orang, mereka langsung menjebol. Dua orang mendobrak dengan alat yang ada. Sisanya masuk ke dalam. Sebagian mengawasi di atas kendaraan,” jelas Imron.
Dari aksi terakhir kawanan tersebut, mereka berhasil menggondol uang tunai senilai Rp40 juta, emas 28 gram yang sudah dijual kepada penadah dengan harga Rp12,5 juta, serta satu keping logam mulia seberat 100 gram. Termasuk beberapa jenis alat yang digunakan untuk mencongkel rumah kosong seperti gagang linggis, tang hingga obeng.
“Mereka mengacak-acak isi rumah. Dapat uang kes 40 juta, emas 28 gram dan satu logam mulia sekitar 100 gram. Tim kami melakukan olah TKP dan penyelidikan. Tanggal 7 Agustus, satu per satu ditangkap di daerah Tasikmalaya, di hotel saat membagi hasil jarahan. Dua orang diberikan tindakan tegas terukur,” ucap Imron.
Akibat perbuatannya, kawanan pencuri spesialis rumah kosong ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun penjara. “Pelaku dari seberang ada, Jakarta dan Bandung. Untuk penadahnya itu orang Bandung,” kata Imron.
Saat diinterogasi di hadapan awak media, salah satu pelaku mengaku bahwa aksi tersebut adalah aksinya yang pertama. Kawanan mereka pun memilih sasarannya secara acak.
“Di tempat lain tidak pernah. Ini baru pertama kali. Target kita acak. Di mana saja saat ada kesempatan langsung beraksi,” kata pelaku yang terpaksa kakinya didor petugas tersebut. (sep)