RAKYATCIREBON.ID - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Cirebon resmi diperpanjang, pada 3-9 Agustus 2021. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Cirebon dengan Nomor 443/SE.74-PEM tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
\"Berdasarkan pengumuman Presiden, bahwa PPKM Level 4 masa berlakunya diperpanjang. Sudah kami tindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Walikota Cirebon,\" ungkap Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi di gedung Setda Kota Cirebon, Selasa (3/8).
Tindak lanjut tersebut didasarkan pada hasil evaluasi pemerintah pusat, bahwa Kota Cirebon tetap menerapkan PPKM Level 4. Pria yang akrab disapa Gusmul itu menyebutkan, ada tiga indikator dalam penentuan level tersebut.
Dijelaskan Gusmul, indikatornya yakni penambahan kasus positif Covid-19 lebih dari 150 kasus per pekan, penanganan pasien rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per pekan, dan angka kematian lebih dari lima orang per pekan.
\"Berdasarkan ketiga indikator itu, Kota Cirebon masuk sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4. Di sisi lain, testing kita memang tinggi,\" jelas Agus Mulyadi.
Gusmul menyampaikan, kecenderungan jumlah kasus positif Covid-19 relatif melandai. Bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit per 3 Agustus kemarin rata-rata 57 persen.
\"Kami berharap, ritme pelandaian ini terus dijaga. Penularan Covid-19 terus ditekan. Kuncinya, testing, tracing, treatment, dan isolating, serta patuhi prokes,\" katanya.
Selain itu, sambung Gusmul, pihaknya akan menggeber vaksinasi Covid-19. Ditargetkan bisa 5.000 vial per hari. Makanya, layanan vaksinasi akan ditebar ke 22 kelurahan yang ada di Kota Cirebon. \"Kita sedang finalkan tempat-tempat pelayanan dan waktunya. Tidak mesti puskesmas, yang penting terjangkau masyarakat,\" tandasnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, pihaknya menjalankan keputusan pemerintah pusat dalam penerapan PPKM Level 4 lanjutan. \"Sebagai upaya untuk terus menekan jumlah kasus Covid-19,\" katanya. (jri)