Bangunan PT Chinli Terancam Dibongkar

Selasa 03-08-2021,07:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID - Pembangunan proyek milik PT Chinli International Footwear Materials Indonesia terancam dibongkar. Sebab belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun sudah melakukan pengurugan. Bahkan, tengah merealisasikan pembangunan gedung.

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) pun sudah berulangkali menegurnya. Meminta agar proyek dihentikan sementara.

Namun tak pernah diindahkan, dan pekerjaan pun masih tetap berjalan.

Sehingga dinas terkait, kembali menyurati Direktur PT Chinli memerintahkan pembongkaran bangunan gedung. Managemen pun diberikan batas waktu hingga 30 hari untuk membongkar sendiri.

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pun meminta agar Satpol PP tegas membongkar, ketika nanti pada waktunya, pemilik proyek tak segera membongkar sendiri bangunan yang ada. Dan meminta agar pihak investor menaati regulasi dalam melakukan pembangunan.

\"Ini berkaitan dengan Chinli, bahwasannya kan sudah ada teguran dari tanggal 8 Juli 2021 dan teguran kedua juga sudah. Namun tidak mengindahkan surat teguran tersebut. Sehingga terhitung 30 hari kalender ke depan sejak 28 Juli 2021, maka pembongkaran gedung harus dilakukan oleh Satpol PP,\" kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, Senin (2/8).

Politis Partai Gerindra ini menyayangkan pihak investor tak taat aturan. Mestinya, kata dia, kalau dokumen belum lengkap, jangan mulai melakukan pembangunan.

Jika pada prakteknya tidak mengikuti aturan seperti PT Chinli, maka perlu ditindak tegas. Bangunannya sah ketika dibongkar. Sesuai amanat Perda Nomor 3 tahun 2015 dan Perbub Nomor 58 tahun 2018.

\"Jadi saya tekankan kepada investor khususnya PMA atau domestik dalam melakukan investasi di Kabupaten Cirebon, kita welcome. Tetapi regulasi, aturan, mekanisme yang ada harus ditempuh,\" kata Cakra.

Selama ini, kegaduhan dalam pembangunan proyek, banyak diawali karena investor itu sendiri. Yakni, terlalu memaksakan dan tidak menghormati Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam rangka proses administrasi perizinan.

\"Sebetulnya yang namanya izin itu gampang, tidak susah dan tidak repot,\" ungkapnya.

Investor terkesan memaksakan. Mestinya, kata Cakra, penanam modal asing (PMA) menaati regulasi, sesuai aturan di pusat juga. \"Sekarang kegaduhan ini, yang namanya protes warga segala macamnya ke pemerintah daerah, ke dewan ya diawali oleh investor itu sendiri,\" ujar Cakra.

Apalagi, kata dia, PT Chinli sekarang tidak mempunyai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tetapi sudah melakukan kegiatan. Hal itu sangat bertentangan dengan perda yang ada, tentang bangunan gedung.

Artinya lanjut dia, siapapun itu, baik PMA atau investor domestik mestinya hormati aturan daerah. \"Kalau yang sudah berjalan tolong hentikan, apalagi itu sudah ada surat perintah pembongkaran selama 30 hari kalender,\" ungkap Cakra.

Dengan adanya surat perintah pembongkaran bangunan gedung dari dinas teknis, maka harus segera dieksekusi, dihentikan dulu sementara. Dan kalau memang ada bangunan yang sekiranya mengganggu harus dibongkar.

Tags :
Kategori :

Terkait