Kepesertaan JKN-KIS Jabar Baru 84,4 Persen

Kamis 29-07-2021,17:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Dalam penanganan pasien terkonfirmasi Covid-19 di rumah sakit, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan melakukan klaim. Namun, dalam hal ini pihak BPJS menerima data peserta yang terkonfirmasi Covid dan melakukan verifikasi. Nantinya klaim akan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Jawa Barat, Jayadi dalam agenda bincang virtual, Rabu (28/07).

\"Dalam hal Covid, untuk peserta BPJS Kesehatan, tidak membayarkan klaim pasien Covid. Hanya melakukan verifikasi. Nanti pembayaran klaimnya tidak dari BPJS, melainkan dari Kemenkes,\" ungkap Jayadi, kemarin.

Termasuk jika pasien mengidap komorbid, maka klaim akan tetap dibayarkan oleh Kemenkes sesuai ketentuan yang ada. \"Itu sesuai keputusan menteri. Termasuk jika ada komorbid, kita lakukan verifikasi,\" lanjutnya.

Lebih jauh dijelaskan Jayadi, untuk angka kepesertaan di Jawa Barat, terhitung sampai awal Juli terus mengalami peningkatan. Data terakhir menunjukkan kepesertaan JKN-KIS warga di Jawa Barat sampai di angka 84,4 persen.

Angka tersebut terbilang tinggi, mengingat jika dibandingkan dengan angka cakupan kepesertaan nasional saja baru sampai sedikit di bawahnya. \"Kepesertaan di Jabar sampai 4 Juli sebanyak 84,4 persen, nasional 83 koma sekian persen. Bahkan sudah ada beberapa daerah di Jabar yang sudah UHC. Seperti Kota Cimahi dan Kota Cirebon. Yang masih rendah di wilayah Jabar Selatan,\" jelasnya.

Di masa pandemi ini, kata dia, untuk pelayanan BPJS Kesehatan memang mulai mengurangi pelayanan secara tatap muka, sesuai anjuran pemerintah. Sehingga lebih memperbanyak kanal pelayanan secara non tatap muka.

Sedikitnya, ada beberapa kanal non tatap muka yang disiapkan BPJS Kesehatan, baik daring maupun luring. Seperti aplikasi Mobile JKN, adanya layanan care center 1500-400, layanan Chat Assistant JKN (Chika), layanan pendaftaran melalui Whatsapp (Pandawa) serta layanan Vika.

\"Ada lima kanal non tatap muka. Namun memang non tatap muka yang paling sering digunakan adalah mobile JKN. Mudah-mudahan semakin memudahkan masyarakat,\" kata Jayadi. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait