Disita pula beberapa lembar surat hasil swab antigen palsu yang dibuat untuk kepentingan tertentu tertanggal surat 26 Juli 2021.
Atas perbuatannya itu, WI disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara. Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasusnya. (tar)