RAKYATCIREBON.ID - Presiden RI, Joko Widodo sudah memutuskan PPKM Level 4 dilanjutkan hingga tanggal 2 Agustus mendatang. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, dalam Inmemdagri nomor 24 didasarkan pada tiga alat ukur. Kota Cirebon masih masuk di level 4 yang angka kasusnya tergolong tinggi.
\"Pertama, mulai hari ini, PPKM level 4 diperpanjang. Beberapa daerah di Jabar masuk level 3, kita tetap di level 4. Sesuai dengan Inmendagri nomor 24 tahun 2021,\" jelas Agus.
Dia menjelaskan, tidak banyak yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam Inmendagri nomor 24 tahun 2021 yang ditindaklanjuti SE nomor 443/ SE 72-PEM hanya berbeda pada kelonggaran di beberapa sektor. Seperti PKL selain makanan, yang dulu saat PPKM Darurat tidak diperbolehkan, saat ini boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
\"Beberapa hal berkaitan dengan kelonggaran, sektor esensial, non esensial dan kritikal sama. Yang berbeda, ada supermarket, pasar rakyat dan kelontong yang kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai jam 20.00, bisa tetap buka dengan kapasitas 50 persen. Non kebutuhan sehari-hari, sampai 15.00. PKL, toko kelontong dan sejenisnya diizinkan buka sampai 20.00. Lain-lain sama, tempat ibadah masih tidak boleh melakukan ibadah berjamaah,\" jelasnya.
\"Penyekatan dalam kota dan batas kota tetap diterapkan, pemadaman PJU tetap lanjut,\" kata Agus.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menegaskan, pada perpanjangan PPKM level 4 ini, penutupan dan penyekatan tetap dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang masih tinggi.
\"Masih (penyekatan dan penutupan, red), personel tetap TNI-Polri. Penyekatan tetap berjalan. Teknisnya sesuai SE Walikota. Kita semaksimal mungkin tekan mobilitas masyarakat. Itu ranah kami,\" tegas Imron. (sep)