RAKYATPENGUNJUNG. ID - Pemerintah pusat telah menyatakan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kabupaten Majalengka pun memastikan akan mematuhi aturan itu dan menerapkan kebijakan serupa.
Menurut indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan, bahwa Kabupaten Majalengka masuk dalam level 3. Kondisi seperti itu membuat pemerintah daerah masih memberlakukan penutupan sementara area publik, salah satunya objek wisata.
Lalu, bagaimana nasib objek wisata di masa pemberlakuan PPKM Level 4 ini?
Pantauan di objek wisata Terasering Panyaweuyan Majalengka pada Minggu (25/7) sekitar pukul 11.00 WIB, suasana sepi sangat terasa. Tak ada aktivitas petugas yang berjaga menyambut kedatangan wisatawan.
Loket tiket masuk, sejumlah warung dan tempat parkir pun saat ini tak berpenghuni. Jika ada warga pun, mereka merupakan penduduk setempat yang melakukan aktivitas bertani.
Selain itu, ada juga warga yang memang sedang melakukan perjalanan melintasi kawasan tersebut untuk sekadar beristirahat.
Kondisi yang sama juga tampak terjadi di Lawang Saketeng yang masih berada di kawasan Argapura. Di sana, terlihat spanduk bertuliskan \'wisata Lawang Saketeng tutup sementara\' terpampang jelas di loket tiket masuk. Tak ada aktivitas berarti di kawasan tersebut. Suasananya sepi dan sunyi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka memang mengambil kebijakan untuk menutup sementara seluruh objek wisata di wilayahnya. Hal itu menyusul kebijakan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 lalu. (hsn)