Demi Subcriber, Pengunggah Video Hoaks Kerusuhan Pasar Jagasatru Ditangkap

Kamis 22-07-2021,19:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Selama PPKM Darurat dilaksanakan, sedikitnya sudah ada dua video viral dan sempat membuat gaduh Kota Cirebon. Pertama, video pos penyekatan di bundaran Bakorwil, Krucuk dijebol pengendara. Kedua, video kerusuhan para pedagang di Pasar Jagasatru yang menolak PPKM Darurat.

Setelah ditelusuri, kedua video yang diunggah dalam akun Youtube tersebut merupakan berita bohong atau hoaks. Jajaran kepolisian pun sudah memberikan klarifikasi terhadap dua berita tak bertanggung jawab tersebut.

Bahkan, Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengamankan satu orang tersangka yang diduga orang yang menyebarkan dua berita hoaks tersebut melalui akun Youtube miliknya.

\"Berita hoaks berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Viral di media sosial video terkait kerusuhan Pasar Jagasatru. Sebenarnya tidak ada. Itu terjadi di Aceh. Berbekal info awal, kami menyelidiki dengan tim cyber. Menganalisa akun yang mengunggah. Kami amankan satu pelaku atas nama ISP (31),\" jelas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata akun yang sama juga mengunggah video yang sempat viral dengan caption pos penyekatan di Bundaran Bakorwil yang jebol.

\"Dia diamankan di Kesambi. Kami amankan barang bukti dua HP yang diduga dipakai mengunggah video tersebut,\" lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka sengaja mengunggah dua video viral yang mengganggu kamtibmas itu. Dengan tujuan, menaikkan subscribe dan viewers dari akun Youtube miliknya.

\"Keterangan pelaku, mengunggah dengan maksud meningkatkan viewers. Dia ini karyawan di salah satu perusahaan. Sampingan sebagai youtuber konten sosial terkait musik. Namun ia mengunggah satu video terkait jebolnya perempatan Krucuk akibat PPKM. Viewers-nya melonjak. Lalu ia kembali mengunggah kericuhan di sebuah pasar,\" beber I Putu Asti.

Akibat perbuatannya tersebut, kini ISP diancam pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.

\"Diunggah di Youtube dan Facebook. Di FB sudah di-take down, yang Youtube belum. Kita dalami sebagai barang bukti digital. Kita amankan dan kita dalami motif dari pelaku. Motifnya ingin meningkatkan adsense. Kita imbau kepada masyarakat untuk bisa menggunakan medsos dengan bijak. Jangan mudah menyebarkan informasi,\" tandasnya.

Sementara itu, saat diinterogasi di hadapan wartawan, ISP mengungkapkan, ia mulai membuat konten di Youtube sejak Februari 2021 lalu. Namun ia kesulitan menaikkan viewers dan subscribe. Sehingga saat melihat video di sebuah histori WA, ia langsung mengunggahnya.

\"Saya main Youtube sejak Februari. Masih 200 subscriber. Saya dapat video dari story WA temen. Termasuk yang Krucuk, lalu saya upload,\" pungkasnya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait