RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kabupaten Majalengka akhirnya bisa melantik 127 Kepala Desa terpilih pada Jumat 23 Juli 2021 mendatang.
Rencana pelantikan sempat molor akibat adanya penerapan PPKM Darurat. Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd mengatakan, pelantikan 127 Kepala Desa terpilih awalnya akan digelar pada 9 Juli secara serentak di halaman tenis Setda Majalengka.
Namun, kata dia, batal setelah adanya surat edaran Mendagri, tentang larangan pelaksanaan Pilkades dan pelantikan Kades terpilih. Menyusul diberlakukanya PPKM Darurat.
Menurutnya, pelantikan tersebut akan digelar secara virtual di kecamatan masing–masing. Pasalnya di akhir Juli nanti, para kepala desa harus sudah bertugas terutama dalam membahas dan merancang pembangunan bersama BPD.
“Selain itu. banyak pula kegiatan kegiatan dan pembahasan anggaran diantaranya Dana Desa (DD) yang harus segera dibahas oleh para kepala desa,” kata Karna kepada Rakyat Cirebon, Rabu (21/7).
Selain itu, dia juga meminta agar para Kepala Desa, tidak segan segan untuk melakukan refocusing anggaran guna penanganan Covid-19.
Pasalnya sesuai aturan desa diberikan kewenangan untuk menganggarkan minimal 8 persen anggaran DD untuk kegiatan pelaksanaan penanganan dan dampak Covid-19.
“Banyak tugas yang harus dijalankan Kepala Desa. Diantaranya pembahasan rencana pembangunan dan pembahasan anggaran. Saya menekankan agar kepala desa untuk tidak segan segan melakukan refocusing, anggaran untuk penanganan Covid-19. Karena hal itu diperbolehkan dalam UU,” pintanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, H Eman Suherman MM menjelaskan, dipercepatnya pelaksanaan pelantikan karena sudah lama dari 127 desa mengalami kekosongan jabatan.
Sementara pelaksanaan kegiatan di desa harus tetap berjalan. Apalagi kedepan ada sejumlah agenda penting. Diantaranya menyangkut persoalan penyaluran bansos, yang harus diketahui oleh kepala desa definitif.
\"Kepada calon kepala desa yang akan dilantik tidak boleh membawa masa untuk menghindari kerumunan dan ini semua untuk kebaikan kita bersama. Kalaupun ada yang membandel dan menimbulkan kerumunan panitia di kecamatan harus tegas dan harus memberi sanksi,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hendra Krisniawan menuturkan, dari 127 kepala desa yang akan dilantik, ada 125 hasil pemilihan kepala desa serentak. Sementara daua desa hasil pemilihan pergantian antar waktu. Yakni, Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji dan Desa Ganeas Kecamatan Talaga.
Sedangkan calon kepala desa yang terpilih karena meninggal dunia sebelum dilantik sesuai Permendagri nomor 66 tahun 2017 maka pilkadesnya batal dan diisi oleh Pejabat Kepala Desa (Pjs) sampai pilkades yang akan datang.
“Ini yang terjadi di Desa Cengal dan Desa Margamukti yang kades terpilihnya meninggal dunia dan di dua desa tersebut bakal diisi oleh Pjs dari unsur Pemerintah,” imbuhnya. (pai)