Warung Makan di Majalengka Boleh Buka, asalkan…

Selasa 20-07-2021,13:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Warung dan tempat makan diizinkan beroperasi dan buka selama penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka. Hanya saja pengelolaan harus mengikuti ketentuan berdasarkan surat edaran Bupati Majalengka, nomor 443.1/1111/BPBD, pada poin kelima.

Misalnya, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun mall hanya menerima delivery atau take away, dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Namun, untuk kegiatan pusat perbelanjaan/mall dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Sementara itu, untuk fasilitas umum yang meliputi taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Satpol PP, pemerintah daerah, TNI, dan Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas tersebut.

\"Melalui kebijakan ini, kami menargetkan penurunan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka,\" harap Bupati Majalengka, Karna Sobahi.(hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait