RAKYATCIREBON.ID -Sejumlah masyarakat di Kabupaten Majalengka, yang dikonfirmasi positif Covid-19, menjalani isolasi mandiri di rumah, di masa PPKM Darurat.
Rupanya, Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) kemudian mengambil peran dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah pasien yang terpapar.
Bahkan tidak hanya itu, termasuk rumah-rumah tetangga, turut menjadi target penyemprotan desinfektan oleh korps Adhyaksa yang bekerjasama dengan PMI Majalengka tersebut.
Seperti yang dilakukan pada Sabtu (17/7) yakni, di kawasan Komplek Neglasari, Kelurahan dan Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Kajari Majalengka, Dede Sutisna menuturkan, setidaknya ada 20 rumah yang disemprot desinfektan. Dari puluhan rumah tersebut, ada sebanyak 50 orang atau Kepala Keluarga (KK) yang sedang menjalani isolasi mandiri.
\"Khusus untuk rumah pasien isoman, dilakukan penyemprotan desinfektan pada bagian luar maupun dalam rumah,\" kata Dede Sutisna, Sabtu sore (17/7).
Adapun dalam kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut, kata dia, tim Kejari Majalengka bersama PMI menerjunkan alat berupa mobil dengan mesin penyemprot disinfektan yang dimiliki PMI dan beberapa alat semprot milik Kejari Majalengka.
\"Usai penyemprotan, pasien kemudian kami beri edukasi agar tak perlu stres dalam proses pemulihan. Dan kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan,\" imbaunya.
Dede menambahkan, bahwa penyemprotan desinfektan yang dilakukan Kejari Majalengka terhadap puluhan rumah yang tengah menjalani isoman tersebut, bermaksud untuk melokalisir meluasnya yang terpapar Covid-19.
\"Kegiatan penyemprotan disinfektan ini, kita lakukan sekaligus sebagai bentuk upaya dukungan Kejari Majalengka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat sekarang ini,\" jelasnya.(hsn)