RAKYATCIREBON.ID- Jalanan di Kabupaten Majalengka gelap gulita pada malam hari selama masa PPKM Darurat. Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sengaja dipadamkan oleh petugas, termasuk lampu di beberapa ruang publik.
Salah satu ruas jalan yang lampu PJU-nya dipadamkan, ialah Jalan KH Abdul Halim. Jalanan utama yang membelah pusat kota Majalengka ini gelap gulita saat matahari mulai terbenam. Penerangan di jalan ini hanya berasal dari lampu pertokoan dan kendaraan yang melintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, Eddy Noor Sudjatmiko membenarkan pemadaman lampu PJU di beberapa ruas jalan dan ruang publik. \"Iya benar dipadamkan,\" ujar Eddy saat dikonfirmasi media, Sabtu (17/7).
Menurut Eddy, pemadaman lampu PJU tersebut sengaja dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat. \"Pemadaman PJU sebagai salah satu usaha untuk mengurangi mobilitas masyarakat, karena berdasarkan anev secara berjenjang, mobilitas masyarakat Majalengka masih tinggi,\" ucapnya.
Ia menjelaskan, masih tingginya mobilitas masyarakat menjadi salah satu indikasi kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka terus meningkat. Oleh sebab itu diputuskan untuk memadamkan lampu PJU saat malam hari.
Dengan pemadaman lampu PJU itu, Eddy menyampaikan, permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Majalengka. Ia berjanji kondisi jalanan akan kembali terang seperti semua setelah situasi Covid-19 di Majalengka mulai terkendali.
\"Kepada masyarakat Satgas Covid-19 memohon maaf atas ketidaknyamanannya terkait hal tersebut (pemadaman PJU). Ini adalah usaha kita agar situasi bisa segera pulih kembali,\" jelas dia. (hsn)