RAKYATCIREBON.ID – Langkah penyekatan akses transportasi dilakukan Polres Indramayu bersama Kodim 0616 dan Pemerintah Kabupaten Indramayu menjelang berlangsungnya long weekend dan Idul Adha 1442 Hijriyah.
Tak hanya jalan di perbatasan antar daerah, karena jumlah seluruhnya ada 19 ruas jalan yang disekat secara ketat.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang menyampaikan, penyekatan akses transportasi itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang berpotensi pada dua momen tersebut.
Langkah ini juga untuk membatasi pergerakan masyarakat yang diberlakukan pada 15-22 Juli 2021.
Adapun lokasi penyekatan di wilayah hukum Polres Indramayu terbagi dalam 3 ring. Untuk ring 1 berada di pusat kota dengan lokasi sasaran 11 ruas jalan yang meliputi jalan protokol.
Ring 2 terdiri dari 3 ruas jalan yang terdapat di wilayah Lohbener, Karangampel, dan Jatibarang. Sedangkan ring 3 terdiri dari 5 ruas jalan yang terpusat di Gerbang Tol Cikedung, Patrol, Tukdana, Sukagumiwang, dan Krangkeng.
Dikatakan, kegiatan yang dilakukan selama 8 hari tersebut difokuskan melaksanakan penyekatan terhadap pengendara roda 4 dan roda 2 yang masuk ke wilayah Indramayu. Serta memutar balik kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Indramayu.
“Ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan melakukan penindakan pelanggaran secara lisan dan tertulis kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Rasito menyatakan sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Indramayu dan Kodim 0616 tersebut.
Ia berharap dengan adanya pembatasan di lintasan perbatasan itu, dapat mencegah kendaraan dari luar Kabupaten Indramayu yang akan masuk ke Indramayu. (tar)