RAKYATCIREBON.ID -Selama masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh operasional.
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal dan teknologi informasi. Sementara sektor kritikal yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan objek vital.
Khusus untuk sektor esensial, diperbolehkan buka dengan ketentuan 50 persen, dan untuk sektor kritikal dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Pasar tradisional maupun toko modern sendiri masuk dalam kategori sektor esensial, yang boleh beroperasi dengan ketentuan hanya 50 persen dan jam operasinya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Meski demikian, khusus untuk pasar malam, atau pasar senggol dilarang beroperasi. Meski pasar malam sendiri mulai buka dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Namun Pemerintah Kabupaten Majalengka tetap dilarang beroperasi.
Penutupan kegiatan pasar malam, menurut Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd, bertujuan untuk meminimalisir ancaman paparan Covid-19, di Kabupaten Majalengka di masa PPKM Darurat. Menyusul makin tingginya ancaman corona,dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir ini.
Selain pasar senggol, pihaknya juga melarang kegiatan hajatan di masyarakat, objek wisata hingga kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk sementara waktu tetap menggunakan metode daring (dalam jaringan).
Dia juga menjelaskan, untuk bisa memutus rantai corona, dibutuhkan kesadaran semua pihak termasuk masyarakat ikut berpartisipasi, dengan cara menerapkan protokol kesehatan, mengikuti kegiatan vaksinasi dan mematuhi aturan PPKM Darurat.
“Untuk bisa memutus rantai corona, dibutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi Covid-19 di Majalengka bisa segera selesai,”pesanya.
Sementara itu, Satgas Covid-19 Kecamatan Sindangwangi, Asep Badiuzzaman SE mengaku, sudah melakukan penutupan kegiatan pasar malam di wilayahnya.
Pasar malam yang biasa beroperasi di pasar ikan Desa Lengkong Kulon itu ditutup sementara sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, menyusul penambahan waktu PPKM Darurat.
Namun demikian, kata Asep, kegiatan pasar ikan sendiri masih berjalan normal. Karena hanya beroperasi dari pukul 8 pagi sampai pukul 16.00 WIB.
“Untuk kegiatan pasar malam sudah kami tutup sejak pemberlakukan PPKM Darurat di mulai. Sedangkan pasar ikan tetap beroperasi,” pungkasnya. (pai)