Langgar PPKM Darurat, Pabrik Keramik dan SPBE Plat Merah Ikut Ditindak

Rabu 14-07-2021,19:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID – Sebuah pabrik keramik milik swasta dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) plat merah kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat pada Selasa (13/7) siang.

Atas pelanggarannya, kedua perusahaan besar itu menerima konsekuensi berupa sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat itu adalah pabrik keramik PT Chang Jui Fang, dan SPBE PD Bumi Wiralodra Indramayu (BWI). Pelanggarannya diketahui saat petugas melakukan pengecekan di masing-masing lokasi.

Ditegaskan, dua perusahaan yang diketahui melanggar kebijakan PPKM Darurat itu mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Adapun pelanggarannya berupa penggunaan masker di lingkungan kerja. Bahkan cukup banyak yang tidak mengenakan masker sesuai aturan dalam PPKM Darurat.

Aturan yang dilanggar dua perusahaan itu tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021. Sanksi atas pelanggarannya adalah ancaman hukuman berupa denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.

“Proses hukum kami serahkan kepada jaksa penuntut umum dan pengadilan melalui proses sidang tindak pidana ringan,” terangnya.

Dikatakan, penindakan terhadap perusahaan-perusahaan besar itu bagian dari rangkaian kegiatan penegakkan PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Tindakan itu juga untuk menepis anggapan bahwa petugas di lapangan melakukan tebang pilih. Karena informasinya terkesan hanya menyasar masyarakat kecil, tanpa berani menindak perusahaan atau kelompok besar.

\"Kami tidak pandang bulu saat melakukan penindakan ke setiap pelanggar PPKM Darurat. Seluruh perusahaan besar, atau kelompok pelaku usaha besar kami sidak. Terbukti, jika ditemukan melanggar maka kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Sejumlah perusahaan besar sebelumnya telah ditindak tegas karena kedapatan mengabaikan disiplin dan kepatuhan protokol kesehatan. Diantaranya pabrik sepatu PT Seho Industri Makmur, dan pabrik sarung jok mobil PT Gran Indonesia Industry. (tar)

Tags :
Kategori :

Terkait