200 Pelanggar, Denda Terkumpul Sampai Rp70 Juta

Rabu 14-07-2021,11:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemkot Cirebon bersama tim dari unsur TNI-Polri, termasuk pengadilan, terus menyidangkan para pelanggar. Sampai Selasa (13/7), ada 200 pelanggar dan denda yang terkumpul hampir menembus Rp70 juta.

Kasatpol PP Kota Cirebon, Edy Siswoyo mengungkapkan, para pelanggar dikenakan tipiring karena terbukti melanggar penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat wilayah Kota Cirebon. Termasuk mereka juga terbukti melanggar Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 dan Perda Kota Cirebon No 2 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

\"Untuk penindakan selama PPKM Darurat, alhamdulillah sampai hari ini kita terus sidangkan. Pelanggar memang didominasi pedagang makanan, sekitar 52 persen. Kemudian 42 persen adalah toko ataupun dealer, sisanya 8 persen adalah pelanggar perorangan. Tidak memakai masker dan lain-lain,\" ungkap Edy kepada Rakyat Cirebon.

Dari semua pelanggar yang disidangkan, mereka dikenakan denda beragam. Mulai dari pelanggar dengan denda paling minim sebesar Rp50 ribu, sampai denda terbesar mencapai angka Rp6 juta.

Kebanyakan mereka yang didenda cukup besar adalah perusahaan di sektor esensial, namun tidak menerapkan kebijakan WFH terhadap karyawannya. Sehingga petugas melakukan penindakan. Dari data yang ada di Satpol PP, sampai persidangan tipiring hari Senin (12/7) lalu, sidang sudah dilaksankan selama lima hari.

Di hari pertama, tanggal 6 Juli 2021, disidangkan sebanyak 19 pelanggar dengan denda terkumpul sebanyak Rp2.622.000. Kemudian hari kedua, 7 Juli, petugas menyidangkan 15 pelanggar dan terkumpul denda sebesar Rp1.820.000. Di hari ketiga, jumlah pelanggar meningkat, dimana petugas menyidangkan 68 pelanggar dengan denda terkumpul Rp5.054.000.

Hari keempat, tanggal 9 Juli, petugas menyidangkan 41 pelanggar dengan jumlah denda cukup besar Rp32.172.000. Karena pada hari tersebut disidangkan para pelanggar dari perusahaan-perusahaan besar.

Data terakhir yang sudah direkap, pada persidangan hari Senin, petugas menyidangkan 57 pelanggar dengan jumlah denda yang dikumpulkan sebesar Rp28.298.000. Dengan demikian, sejak hari pertama sidang sampai data terakhir persidangan, terkumpul denda sebesar Rp69.966.000.

\"Sidang mulai tanggal 6, sudah lima hari sampai Senin lalu. Dan akan kita lakukan jika terus ada pelanggaran,\" kata Edy.

Sementara itu, salah seorang pedagang sate di Jalan Karanggetas yang juga terkena penegakan disiplin, Fatimah mengaku tak habis pikir dengan tindakan petugas.

Padahal, selama ini ia patuh dan ikut aturan. Hanya saja saat ia sedang beberes karena batas waktu berdagang sudah habis, ia ditindak petugas yang melakukan operasi.

\"Saya ditahan KTP, saya selalu ikut aturan. Saya tahu jam 8 malam kita tutup. Tetapi kan harus beres-beres. Malam itu saya sedang beberes, posisi gerobak udah turun, beres-beres. Cuma lampu belum dimatiin. Masa saya ditindak,\" ketus Fatimah. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait