RAKYATCIREBON.ID - Rapat persetujuan Raperda bagi pelanggar ketertiban umum (Tibum) batal disahkan. Pasalnya, sebagian wakil rakyat itu, berhalangan hadir. Hanya ada 22 orang secara fisik yang artinya tak memenuhi kuorum.
Padahal, rapat sempat diskorsing selama satu jam. Namun kehadiran anggota dewan tetap tak cukup hingga skorsing selesai. Sehingga, pimpinan rapat paripurna memberikan penawaran hasil rapat pimpinan selama skorsing kepada peserta rapat.
\"Berdasarkan hasil rapat pimpinan, untuk rapat paripurna sekarang dan selanjutnya kehadiran fisik 25 persen dari seluruh jumlah anggota dewan, selebihnya secara daring selama PPKM Darurat ini. Apakah bisa disetujui?\" kata pimpinan rapat, Rudiana SE.
Peserta rapat tidak bisa menyetujuinya. Alasannya, tidak ada dasar hukum yang mengacu pada tawaran yang diberikan pimpinan sidang tersebut. Sebab, jika kehadiran fisik 25 persen dan sisanya secara virtual, hal itu tidak ada dalam Tatib DPRD.
\"Kalau harus 25 persen dan sisanya secara daring. Maka tidak ada legalitasnya, karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam tatib,\" ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa.
Apa yang disampaikan H Mustofa juga disetujui oleh fraksi lainnya. Diantaranya Fraksi PKS dan Gerindra. Menurut perwakilan Fraksi Partai Gerindra, H Sofwan, jika rapat belum kuorum dan penawaran dari pimpinan DPRD tidak ada legalitasnya, maka ia menyarankan agar paripurna ditunda. Jangan dipaksa untuk dilanjutkan.
\"Tadi skorsing sudah dicabut dan jika sekarang masih tetap belum kuorum, maka ditutup saja paripurna sekarang ini dan dilanjutkan besok,\" ujar Sofwan.
Aan Setiawan dari Fraksi PDI Perjuangan juga ikut interupsi dan memberikan saran. Menurutnya, agar paripurna selanjutnya tidak terulang semacam itu lagi, maka perlu adanya rapat antara pimpinan DPRD dengan pimpinan setiap fraksi. Untuk menyetujui adanya diskresi Tatib DPRD yang sifatnya darurat.
\"Karena sekarang masa PPKM, dan ada diskresi karena Raperda ini penting untuk segera dibahas. Jadi saran saya, setelah paripurna ini ditutup, pimpinan DPRD kumpul dengan semua pimpinan fraksi untuk mengambil keputusan kehadiran fisik 25 persen dan sisanya virtual. Itu merupakan \'diskresi tatib\',\" kata Aan.
Akhirnya, pimpinan sidang pun menutup rapat paripurna. Namun tetap menjadwalkan agar di hari Selasa (13/7), tetap dijadwalkan pengesahan Raperda Tibum.
Seperti diketahui, rapat paripurna tersebut adalah persetujuan Raperda yang akan membahas dasar hukum untuk penindakan bagi pelanggar ketertiban umum (Tibum), termasuk pelanggar PPKM darurat yang tengah berlangsung. Selama PPKM darurat ini, petugas belum bisa memberi sanksi kepada para pelanggar karena belum memiliki Perda yang spesifik terkait sanksi tersebut. (zen)