RAKYATCIREBON.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (36), warga Desa/Kecamatan Balongan diamankan polisi. Ia dijemput petugas pasca menulis status whatsapp (WA) yang dianggap berita bohong atau hoax.
Dari informasi yang beredar, SA menulis status adanya wanita hamil yang divaksin lalu meninggal dunia. Dalam statusnya itu tertulis ‘Ya allah ora tegel deleng e wong lagi meteng di vaksin Ng puskesmas langsung mati Ng kono’ (Ya Allah tidak tega melihat seorang ibu hamil di vaksin di Puskesmas langsung meninggal di tempat), pada Kamis (8/7) lalu. Karena postingan WA melalui ponselnya itu mengundang reaksi beragam hingga polisi akhirnya harus turun tangan.
Di hadapan polisi, SA mengaku kalimat dalam status WA itu bukan dibuat oleh dirinya. Namun sebelumnya melihat postingan mengenai hal itu di sebuah akun Facebook.
Akun FB @Susilawati susi meneruskan postingan dari akun @Rani Hijri. Postingannya berisi video keramaian orang diikuti teriakan \'viralkan gaez...Ya allah uong meteng divaksin langsung ninggal (viralkan gaes, ya Allah orang hamil divaksin langsung meninggal).
Tanpa pikir panjang dan tidak tahu kebenarannya, SA lalu menulis ulang kalimat dalam teriakan seseorang dalam video tersebut di status WA miliknya. Tulisan pada status WA milik SA pun sontak membuat geger warga.
Terhadap hal itu, Kepala Puskesmas Balongan, Suhekah Nurmani pun ikut mengklarifikasi bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada. “Memang benar ada kegiatan vaksinasi, waktu itu ada sekitar 72 warga yang mendaftar, namun 4 orang ditunda karena faktor kesehatan. Tetapi sama sekali tidak ada ibu hamil yang divaksin apalagi sampai meninggal karena divaksin,\" ungkapnya kepada petugas yang memeriksa.
Sementara SA yang menyadari kekeliruannya menyampaikan permintaan maaf. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah menimbulkan keresahan bagi warga di tengah situasi dan kondisi tak menentu saat ini.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan perihal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan meminta maaf karena postingan status WA-nya ternyata berita bohong. Dan setelah membuat pernyataan SA dikembalikan kepada keluarganya.
Ditegaskan, tindakan pihaknya tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kapolri tertanggal 19 Februari 2021 tentang penerapan restorative justice. Salah satunya terkait dengan implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.
Atas kejadian itu pihaknya meminta agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial di situasi apapun, termasuk di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu, masyarakat diminta pula untuk berperan menyampaikan informasi-informasi positif dan tidak menyesatkan.
“Berhati-hatilah memposting informasi jika kebenarannya diragukan. Lebih baik bertanya langsung kepada pihak berwenang sebelum menjadi masalah karena menyebarkan berita hoax,” pungkasnya. (tar)