Sektor Usaha Dominansi Pelanggaran PPKM Darurat

Senin 12-07-2021,11:59 WIB
Reporter : riyan
Editor : riyan

RAKYATCIREBON.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlaku selama sepekan. Namun masih ada saja yang melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur soal PPKM Darurat.

Pelangaran itu terjadi pada kegiatan jual beli. Tim gabungan dari Satgas Covid 19 Kabupaten Kuningan masih menemukan sektor usaha yang melanggar.

Sebanyak sepuluh pelaku usaha di wilayah hukum Kuningan, terjaring razia dalam operasi yustisi PPKM Darurat yang dilakukan Polres Kuningan bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan, Sabtu (10/07).

Para pelaku usaha itu terkena razia, karena dianggap telah melanggar penerapan PPKM Darurat karena di tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehetan, yakni tidak tersedianya thermogun berikut petugasnya, tempat cuci tangan dan usahanya bukan termasuk kategori non esensial, sehingga kegiatan usahanya harus Work From Home (WFH) 100 persen.

Kesepuluh pelaku usaha itu, diantaranya Toko sembilan, Toko Sepedah Citambs, Toko Mebel Citambs, Toko Mas  Sinar Abadi, Toko Sinar Cantik, Toko Mas Leo, Toko Kain Prapatan, Toko Tas Selekta, Toko gajah serta Toko Silver.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Shabara AKP Muntaha mengatakan, tujuan dari kegiatan operasi yustisi ini, dalam rangka menyisir masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa dalam pemberlakukan PPKM darurat ini benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kegiatan operasi yustisi yang dilakukan dari waktu jam 10 pagi sampai jam 10 malam, kami mendapatkan beberapa masyarakat diantaranya para pelaku usaha yang tidak mendukung penerapan PPKM Darurat dan tidak menerapkan protokol kesehatan,” kata Kasat.

Para pelanggar tersebut, lanjut Kasat, akan dijerat dengan Pasal 21 I ayat (2) huruf E jo. Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

“Kepada para pelanggar, kami telah melakukan tindakan kepolisian, berupa penyitaan terhadap KTP pemilik usaha, membuat Blanko Tipiring dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan Sidang Tipiringnya yang kami tetapkan pada hari Senin tanggal  12 Juli 2021 besok pukul 09.00 s/d 12.30,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari di seluruh wilayah hukum Polres Kuningan, sampai tanggal 20 Juli 2021 sesuai jangka waktu pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali.

Adapun tim gabungan Polres Kuningan dan Tim Satgas Covid-19 yang terlibat dalam kegiatan operasi tersebut, diantaranya Kabag ops & Kasubag Dal Ops Polres Kuningan, Kasat Reskrim, Kanit PPA  Reskrim 2 orang penyidik pembantu, Kasat Samapta, 1 orang penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Samapta Polres Kuningan, serta 5 orang PPNS anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan.(ale)

Tags :
Kategori :

Terkait