Sektor Usaha Dominasi Pelanggaran, Terciduk Tidak Berlakukan Prokes

Senin 12-07-2021,09:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID  - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah dilaksanakan selama sepekan. Namun masih ada saja yang melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur soal PPKM Darurat.

Pelanggaran itu terjadi pada kegiatan jual beli. Tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan masih menemukan sektor usaha yang melanggar. Sebanyak sepuluh pelaku usaha di wilayah hukum Kuningan, terjaring razia dalam operasi yustisi PPKM Darurat yang dilakukan Polres Kuningan bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan, Sabtu (10/7).

Para pelaku usaha itu terkena razia, karena telah melanggar penerapan PPKM Darurat. Tidak sedikit dari mereka yang tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan. Yakni tidak tersedianya thermogun berikut petugasnya. Tempat cuci tangan dan usahanya bukan termasuk kategori non esensial. Sehingga kegiatan usahanya harus Work From Home (WFH) 100 persen, terciduk tetap beroperasi.

Kesepuluh pelaku usaha itu, adalah Toko Sembilan, Toko Sepeda Citambs, Toko Mebel Citambs, Toko Mas Sinar Abadi, Toko Sinar Cantik, Toko Mas Leo, Toko Kain Prapatan, Toko Tas Selekta, Toko Gajah serta Toko Silver.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Sabhara AKP Muntaha mengatakan, tujuan dari kegiatan operasi yustisi ini, menyisir masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa dalam pemberlakukan PPKM Darurat ini, benar-benar menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Kegiatan operasi yustisi dilakukan dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam. Kami mendapatkan beberapa masyarakat, terutama para pelaku usaha yang tidak mendukung penerapan PPKM Darurat dan tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Para pelanggar tersebut, akan dijerat dengan Pasal 21 I ayat (2) huruf E jo. Pasal 34 ayat (1) Perda No 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Kepada para pelanggar, kami telah melakukan tindakan kepolisian, berupa penyitaan terhadap KTP pemilik usaha. Membuat blanko tipiring dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan sidang tipiringnya yang kami tetapkan pada hari Senin tanggal  12 Juli 2021 pukul 09.00 s/d 12.30,” jelasnya.

Masih menurutnya, kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari di seluruh wilayah hukum Polres Kuningan. Sampai tanggal 20 Juli 2021 sesuai jangka waktu pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali.

Adapun tim gabungan Polres Kuningan dan Tim Satgas Covid-19 yang terlibat dalam kegiatan operasi tersebut, di antaranya Kabag Ops & Kasubag Dal Ops Polres Kuningan, Kasat Reskrim, Kanit PPA  Reskrim 2 orang penyidik pembantu. Kemudian Kasat Samapta, 1 orang penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Samapta Polres Kuningan, serta 5 orang PPNS anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, empat pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kuningan, menjalani sidang on the street atau di tempat. Para pelanggar sebagian besar para pelaku usaha yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Pantauan di lokasi, satu persatu warga yang melanggar aturan datang untuk mengikuti sidang, setelah sebelumnya terjaring operasi yustisi PPKM Darurat oleh tim satgas covid-19 Kabupaten Kuningan.

Sidang Tipiring ini yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Maniskidul, melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Setiap pelanggar langsung di sidang di lokasi pelanggaran. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.

Sidang tipiring tersebut dihadiri oleh Hakim PN Kuningan Nanang Adi Wijaya SH MH, Panitera PN Kuningan Muhammad Anton Helmi Jaeni SH MH, Kuasa Penuntut Pol PP Kuningan Eman dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuningan selaku eksekutor Yana Yusuf R SH.

\"Sidang on the street ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar PPKM Darurat. Diharapkan, masyarakat semakin patuh terhadap aturan dan disiplin menerapkan prokes,\" tegas Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, Jumat (9/7).

Tags :
Kategori :

Terkait