Pengawasan PPKM Darurat Lebih Ketat, Siapkan Denda Bagi Pelanggar Prokes

Jumat 09-07-2021,17:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dilaksanakan Sabtu, 3 hingga 20 Juli 2021  mendatang. Dengan kebijakan PPKM Darurat ini, diharapkan mampu menekan laju kasus Covid-19.

PenasihatMenko Bidang Maritim dan Investasi, dr Damar Susilaradeya Mres PhD mengatakan, PPKM Darurat ini menegaskan kepada masyarakat supaya tetap di rumah  saja guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Sebenarnya untuk PSBB dan PPKM Darurat tidak jauh berbeda. Namun memang untuk kali penerapan PPKM Darurat jauh lebih ketat,” terangnya pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN  dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, kemarin.

dr Dammar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan Covid-19, PPKM Darurat juga memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). Dalam PPKM Darurat ini, memang sudah ditegaskan sektor mana saja yang akan diperbolehkan untuk berkegiatan, seperti sektor esensial, krusial, dan kritikal.

Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan  pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Ini hal yang penting. Bila memang sudah merasakan ada gejala, maka langsung dilakukan testing. Bila positif maka  dilakukan tracing serta treatment. Sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya.

Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara. Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.

Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku. Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Di Kota Cirebon, PPKM Darurat betul-betul dijalankan secara ketat. Petugas tak segan menegur, menyita hingga mengenakan denda bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait