Besaran Denda Harus Dibedakan, Sesuai dengan Jenis Pelanggaran

Kamis 08-07-2021,19:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID–Penindakan terhadap pelanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memang harus tetap dilaksanakan. Namun besaran denda bagi pelanggarnya jangan disamaratakan, perlu melihat dan mempertimbangkan kasus per kasusnya.

Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Indrawan SH MH saat menghadiri kegiatan bhakti sosial vaksinasi Covid-19 dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2021, Rabu (7/7) di Kejaksaan Negeri Indramayu. Bahwa pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19  harus dilaksanakan untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Terlebih lagi pandemi Covid-19 sudah sangat membahayakan. “Saya minta tolong kepada segenap warga Indramayu untuk taat mengikuti protokol kesehatan. Yang belum divaksin, agar segera divaksin di tempat yang tersedia,” ujarnya.

Ditegaskan, penindakan terhadap pelanggar harus tetap taat pada hukum. Karena menurutnya hukum yang tertinggi sekarang dalam keadaan pandemi adalah keselamatan rakyat.

“Kalau sudah dihimbau tapi tetap tidak bisa, akan diambil tindakan hukum demi keselamatan bersama. Tapi nanti dilihat kasus per kasusnya, seperti denda jangan disamaratakan. Karena kita juga punya kebijakan, kita punya diskresi, melihat bentuk pelanggarannya seperti apa,” jelasnya.

Pada kegiatan itu, Bupati Nina Agustina menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Indramayu yang telah mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, seperti melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Kegiatan itu merupakan bentuk sinergitas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Kabupaten Indramayu dalam melaksanaan PPKM Darurat.

Bupati berpesan, kepada seluruh masyarakat Indramayu agar bisa bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mematuhi imbauan pemerintah dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita dukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Indramayu dan menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. Insya Allah kita akan sehat bersama, perekonomian juga akan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad SH MH mengatakan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Indramayu. Bahkan jika semua pihak bersatu dalam mencegah penyebaran Covid-19, bukan mustahil pandemi Covid-19 bisa tertanggulangi dan segera berakhir.

“Saya sangat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Indramayu. Ayo semua bersatu. Tingkatkan protokol kesehatan demi kebaikan dan kepentingan bersama,” kata dia.

Denny menegaskan, Kejari Indramayu akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu Kejari Indramayu mengajak semua pihak agar patuh terhadap aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. (tar)

Tags :
Kategori :

Terkait