RAKYATCIREBON.ID – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Madsaleh menegaskan sudah seharusnya Satpol PP Kabupaten Cirebon tegas menutup aktivitas PT Chinli International Footwear Materials Indonesia. Pasalnya, perusahaan tersebut, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Harusnya, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakperunda) tidak membiarkannya. Karena, kata Madsaleh, ketika peneguran kedua, Kepala Bidang Gakperunda, Iwan Suroso telah mengatakan kalau sudah teguran ketiga, pihaknya akan turun kelapangan dan akan mengeksekusi Chinli.
Saat ini, teguran ketiga pun sudah dilayangkan. Harusnya, Satpol-PP tidak membiarkan dengan berdalih, menunggu adanya rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Karena terang politisi PKB itu, ketika lahan pertanian diguanakan untuk pembangunan pabrik belum ada surat keterangan alih fungsi lahan hingga izin yang diterbitkan oleh dinas terkait, jelas telah menyalahi aturan. Jangan dibiarkan. Harkat martabat Pemkab, terancam.
“Dipertegas jangan sampai ada kegiatan terlebih dahulu dan jangan sampai ada kegiatan berbentuk apapun. Itu terkait dengan Perda no 3 Tahun 2015, maka semua lahan pertanian yang belum mengantongi izin, Satpol-PP atau dinas teknis harus bersikap secepatnya menghentikan aktivitas dimana pun berada,” kata Madsaleh, Kemarin.
Oleh karena itu, dibutuhkan adanya sinergitas yang baik antara dinas teknis dengan Satpol-PP. “Begitupun Satpol-PP tidak harus menunggu terlalu lama. Jangan sampai oper bola sana oper bola sini. Satpol-PP harusnya dari satu laporan saja sudah bisa eksekusi secepatnya,” ujarnya.
Apalagi, sebelumnya sudah ada tindakan penutupan aktivitas diawal. Namun belakangan, ternyata dibuka lagi.
“Terus sekarang apa yang jadi alasan Satpol-PP? Jangan-jangan dan jangan-jangan itu,” katanya.