RAKYATCIREBON.ID – Petugas gabungan dari Polri dan Satpol PP menggelar operasi yustisi dan penindakan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Jatibarang, Senin (5/7). Hasil dari kegiatan ini diantaranya mendapati 5 toko kedapatan melanggar aturan yang ditindaklanjuti dengan menyidang pemiliknya.
Kapolsek Jatibarang, Kompol Alka Nurani mengatakan, dalam kegiatan itu melibatkan anggota polsek, Satuan Samapta dan Reskrim Polres Indramayu, serta Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan. Kegiatannya dilakukan dalam bentuk operasi yustisi dan penindakan kepatuhan terhadap prokes dalam rangka PPKM Darurat.
“Kegiatan ini untuk untuk memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya diamini Camat Jatibarang, Indra Mulyana.
Kegiatan itu diantaranya razia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dengan memberikan teguran tertulis. Juga didapati toko perhiasan, apotek, dan toko modern yang tidak menyediakan cuci tangan, termogun, dan hand sanitizer.
“Untuk lima orang pemilik toko yang melanggar prokes kami berikan tindakan tipiring,” terangnya.
Sementara itu, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang berlangsung di Aula Kantor Kuwu Desa Jatibarang, majelis hakim dipimpin oleh Hakim Anggota Pengadilan Negeri Indramayu, Ade Satriawan SH MH. Pendampingnya terdiri dari Panitera Pengadilan, Raswin SH, Jaksa Penuntut, M Iksan SH, dan Penyidik Polres Indramayu, AIPTU Soritua Harahap SH. Sedangkan saksi-saksi dari polres dan polsek.
Adapun hasil sidang tersebut, kelima pelanggarnya disangkakan melanggar Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahuun 2021. Sanksi yang diputuskan majelis hakim berupa denda sebesar Rp5 juta atau hukuman kurungan selama 5 hari. (tar)