RAKYATCIREBON.ID - Antisipasi semakin melonjaknya kasus covid 19 di Kabupaten Kuningan, Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 untuk pasien gejala ringan, sudah bisa menempati Gedung Pusdiklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang berlokasi di Desa Cikaso. Senin (5/7).
Lokasi Isolasi Terpadu ini, Resmi di Buka oleh Bupati Kuningan, H Acep Purnama, dihadiri Kapolres Kuningan AKBP Doffien Fahlevi Sanjaya, Kasdim 0615, Ketua DPRD Kuningan, Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Staf Ahli, Kepala BKPSDM, Camat Kramatmulya Guruh Irwan Zulkarnaen S.STP M.Si dan lainnya.
Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan, di Kuningan Angka Covid-19 semakin meningkat, maka diperlukan upaya atau ikhtiar dalam mengatasi dan mengantisipasi, bagaimana kita menekan laju perkembangan covid-19.
“Ini semata–mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan juga dengan Intruksi Mendagri No 15 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat,” katanya.
Jauh sebelumnya, Bupati menuturkan, kita sudah menyiapkan tempat untuk isolasi terpadu di lokasi Pusdiklat BKPSDM untuk dijadikan tempat sementara, dilengkapi pasiltas dan prasarana lainnya. Alhamdulillah langkah kita mendapatkan dukungan semuanya. Isolasi ini dilakukan karena kondisi rumah sakit sudah dinyatakan penuh. Dengan target dapat meningkatkan kesembuhan pasien covid-19 dan menekan angka kematian bisa tercapai.
“Saya minta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kinerja aparat pemerintah, petugas, dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua juga atas Kehendak dan Kuasa Allah Swt. Saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” tandasnya.
Bupati menuturkan, Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 ini memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 158 pasien, dengan rincian dilantai 1 untuk perempuan memilik 19 kamar dengan 2 tempat tidur, dan lantai 2 untuk pria memiliki 38 tempat tidur, dan tambahan Ruang Aula memiliki 40 tempat tidur (laki-laki dan perempuan, terpisah tirai), dan memiliki cadangan 17 kamar (bangunan lama) dengan 34 tempat tidur.
Sementara itu, Kadinkes Kuningan Dr Susi Lusyanti menyampaikan, syarat pasien yang akan di isolasi memiliki KTP/surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat/kartu pelajar/kartu keluarga, Orang yang didiagnosis sebagai terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, yang dibuktikan dengan menunjukkan hasil swab PCR/antigen positif yang mendapatkan rujukan dari puskesmas, Orang dengan riwayat kontak erat kasus covid-19 dengan hasil rapid antigen positif atau swab PCR positif yang mendapatkan rujukan dari puskesmas.
“Pasien terkonfirmasi covid-19 tanpa komorbid atau dengan komorbid, yang dalam kondisi terkontrol dan sudah mendapatkan pengobatan rutin dari dokter yang berwenang, dengan tanda-tanda vital dan saturasi oksigen dalam batas normal, Pasien mandiri (dapat melakukan segala aktivitas secara sendiri/tidak bergantung dengan bantuan orang iain), Pasien berusia kurang dari 15 tahun harus didampingi dengan orang tua/orang dewasa yang terkonfirmasi covid-19,” ungkapnya.
Pasien yang berusia lebih dari 60 tahun, dikatakan Kadinkes, dapat diterima jika tanpa komorbid yang dalam kondisi terkontrol dan sudah mendapatkan pengobatan rutin dari dokter yang berwenang, Mandiri (tidak membutuhkan bantuan orang lain dalam beraktivitas), Tanda-tanda vital dan saturasi oksigen dalam batas normal.
Dijelaskan Susi, untuk Alur Penerimaan Pasien, admin menerima panggilan telepon dari Puskesmas, lalu admin menginformasikan ketersedian kamar, Admin menginformasikan kedatangan pasien kepada penjaga, penjaga menerima pasien sebelumnya menanyakan tentang kelengkapan administrasi (KTP, Domisli, rujukan Puskesmas dan surat keterangan hasil RDTA/Swab PCR).
Setelah cek kelengkapan dan dinyatakan lengkap penjaga mengantarkan pasien ke tempat pemeriksaan dan memberitahu petugas jaga, dokter/perawat melakukan pemeriksaan kepada pasien memakai APD, hasil pemeriksaan jika tidak sesuai kriteria maka pasien tidak diterima, namun jika hasilnya sesuai kriteria maka pasien menandatangani surat bersedia di isolasi dan pendapatan kamar.
Adapun waktu penerimaan pasien disebutkan Kadinkes, yaitu pagi Pukul 08.00-10.00, dan Sore : pukul 15.00 – 17.00. Pasien boleh diantar 1 orang, dan orang yang mengantar yang akan menemui petugas jaga untuk mendaftarkan pasien dengan membawa :KTP/ KK/ surat keterangan domisili, Rujukan pasien dan hasil pemeriksaan awal, dan Hasil RDT antigen/ swab PCR.
“Untuk Pasien baru isolasi mandiri Pasien membawa Perlengkapan solat masing-masing, Perlengkapan mandi. Pasien tidak boleh di jenguk, tapi diperbolehkan untuk menerima makanan/kebutuhan lain yang diperlukan dari keluarga dan dititipkan di pos penjaga,” jelasnya.
Kewajiban pasien yang di isolasi, kata Kadinkes, Pasien dengan hasil swab PCR positif wajib melanjutkan isolasi 3-10 hari dan tidak di swab kembali sebelum pulang, Tidak diperkenankan pulang sebelum dinyatakan selesai isolasi oleh petugas, Kooperatif dalam mengikuti anjuran medis, Tidak boleh di jenguk, Mengikuti aturan selama isolasi, Dilarang merokok di dalam kamar.