Cegah Permainan, Polisi akan Tindak Tegas Apotek Nakal

Senin 05-07-2021,18:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Keberadaan apotek menjadi perhatian khusus pihak kepolisian dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dengan mendasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika ada apotek nakal dalam menjual obat maupun vitamin dapat dipastikan akan ditindak secara tegas.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (4/7). Menurutnya, saat ini tingkat kebutuhan obat maupun vitamin di masyarakat mengalami peningkatan signifikan.

Sehingga, peredarannya perlu menjadi perhatian serius. Karena tidak menutup kemungkinan terjadi pemanfaatan kesempatan di tengah situasi saat ini untuk menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

\"Polres Indramayu siap menindak apotek yang menjual obat di atas harga HET,\" jelasnya.

Untuk memantau perkembangan dan memastikan harga penjualannya normal, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek. Kegiatan serupa akan dilakukan secara terus menerus dan acak.

\"Kami sudah melakukan sidak. Sementara ini masih aman,\" kata dia.

Disinggung tindakan yang akan dilakukan jika menemukan apotek nakal, Luthfi Olot memastikan bakal menerapkan aturan sesuai ketentuan yang salah satunya mengacu Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021. SK yang berlaku mulai 2 Juli 2021 tersebut di dalamnya menetapkan HET untuk sejumlah obat.

“Jelas ada sanksi. Nanti penerapannya sesuai ketentuan di undang-undangnya,\" tegas Luthfi Olot.

Terhadap apotek yang melanggar ketentuannya, lanjut Luthfi, pihaknya mendasarkan ketentuan dalam Pasal 62 jo Pasal 10 (a) Undang-undang Perlindungan Konsumen. Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (tar)

Tags :
Kategori :

Terkait