RAKYATCIREBON.ID - Petugas gabungan mendatangi lokasi yang berpotensi menjadi tempat kerumunan, Sabtu (3/7). Mulai minimarket, toko, kafe, rumah makan, lapak PKL dan lainnya. Patroli skala besar itu, untuk mengawasi sekaligus menindak tempat-tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon.
Para petugas dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP dan lainnya mengingatkan pihak pengelola untuk mematuhi pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Bahkan, para petugas juga turut membantu pengelola minimarket, toko, kafe, rumah makan, dan PKL menutup tempatnya masing-masing. Pasalnya, mereka telah melewati batas waktu jam operasional yang ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB.
Patroli dimulai dari Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Selanjutnya, para petugas menyisir sepanjang Jalan Fatahillah hingga ke wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
\"Saat ini, kami melaksanakan pengawasan, penertiban, dan imbauan di hari pertama PPKM Darurat. Para pengelola dengan sadar menutup tokonya masing-masing karena telah melewati jam operasional,\" kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH yang memimpin langsung patroli tersebut.
Dia meminta masyarakat memahami situasi saat ini, sehingga harus meningkatkan kesadaran untuk tidak beraktivitas keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Pihaknya menekankan keberhasilan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran Covid-19, sangat bergantung pada peran aktif masyarakat.
Dalam patroli tersebut, para petugas juga menyampaikan imbauan agar para pengelola menaati aturan PPKM Darurat. Bahkan, petugas juga menggunakan pengeras suara untuk menyosialisasikan PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.
\"Jika semua sektor memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif, maka insya Allah PPKM darurat bisa dilaksanakan dengan optimal. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon turun dan bisa dikendalikan,\" tutupnya.
Terpisah, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, Pemkot Cirebon mengambil kebijakan dalam membatasi kegiatan masyarakat guna penanganan Covid-19. Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, Pemkot Cirebon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Jika PPKM Darurat berhasil diterapkan dengan baik di Kota Cirebon, diharapkan risiko penularan Covid-19 semakin rendah. Sehingga Kota Cirebon masuk kategori zona hijau. “Dengan begitu, kita bisa menjalankan kembali aktivitas secara normal, usaha juga bisa bergeliat lagi,” ucapnya.
Ia tak memungkiri, penerapan PPKM Darurat dirasa sebagai pilihan yang sulit. Namun demikian, kebijakan tersebut harus diambil agar penularan virus Corona bisa dikendalikan.
“Dua sampai tiga minggu ke depan, kita terasa sakit, terasa sulit. Tapi ini untuk kita sehat dan bahagia selanjutnya. Kita harus merawat optimisme bangkit,” tegasnya.
Di sisi lain, Azis mengapresiasi TNI dan Polri yang selalu bekerja sama dengan pihaknya dalam pencegahan Covid-19. “Regulasi dari pusat sudah terbit, turunannya di tingkat provinsi juga ada. Dan tingkat kota sudah kita terbitkan juga. Dalam penerapan PPKM Darurat, kita bersama-sama dengan TNI, Polri serta unsur masyarakat,” pungkasnya. (yog/jri)