RAKYATCIREBON.ID – Imbas PPKM Darurat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan 21 jadwal perjalanan rangkaian KA yang melintas di Kota Cirebon. Rangkaian KA yang dibatalkan tersebut, merupakan KA Jarak Jauh yang melintas di wilayah Daop 3, baik dari Ibukota menuju kota-kota di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, maupun rangkaian KA dengan jadwal keberangkatan sebaliknya.
\"Ada 21 KA yang melintas di wilayah Daop 3, dan jadwal keberangkatannya dibatalkan selama PPKM Darurat,\" ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto kepada Rakyat Cirebon.
Tak hanya mengurangi rangkaian KA yang beroperasi, PT KAI juga memperketat persyaratan bagi para penumpang yang akan menggunakan moda transportasi KA selama masa PPKM Darurat. Selain disyaratkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, penumpang juga mengharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
\"Itu sesuai dengan SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 yang terbaru,\" lanjut Suprapto.
Namun demikian, kata dia, aturan tersebut tidak berlaku bagi penumpang di bawah 18 tahun. Ia tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Selain itu, pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku saja.
Ditambahkan Suprapto, pada masa PPKM Darurat, KAI Daop 3 Cirebon melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah.
\"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. Kita selalu mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya selama pemberlakuan masa PPKM Darurat ini,\" kata Suprapto. (sep)
DIBATALKAN. Sebanyak 21 jadwal keberangkatan rangkaian KA Jarak Jauh dibatalkan selama PPKM Darurat. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON