Kendaraan Dari Luar Kuningan Diputar Balik

Senin 05-07-2021,10:00 WIB
Reporter : riyan
Editor : riyan

RAKYATCIREBON.ID - Sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah dalam pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021, Polres Kuningan bersama petugas gabungan mulai melakukan penyekatan disejumlah titik di wilayah Kuningan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyekatan dibagi kedalam tiga skema, diantaranya pos penyekatan jalur kota meliputi Rest Area Cirendang, Lamer Ciporang, Simpang Cijoho bawah, Simpang Jl. Wijaya, Simpang Yamsik, Dewi Sartika/Balebat, Simpang Kemenag, Lamer Gotong Royong, Simpang Flora, Alun-alun Cigugur,  Lamer Darurat, Simpang BNI, Simpang Makam Gede, Simpang Sidapurna, Simpang Bola Dunia, Jln. Baru Kenis Bawah.

Penyekatan PPKM Mikro meliputi Bundaran Caracas, Simpang Bojong, Lamer Bandorasa, Simpang Panawuan, Simpang Desa Bojong, Pasar Cilimus, Bandorasa Kulon, Alun-alun Ciawigebang, Terminal Ciawigebang, Simpang Bulaksurat, Alun-alun Luragung, Depan Polsek Luragung, Simpang Cilowa, Simpang Kelapagunung, Simpang Cikaso, Simpang Jalaksana, Simpang Padamenak, Simpang Maniskidul, Simpang Manislor

Sedangkan untuk Penyekatan jalur antar Kota/Kabupaten meliputi, Tugu Ikan Sampora, Simpang Mandirancan, Simpang Cipasung, Perbatasan Cibingbin dan Desa Jatimulya Cidahu.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, sebelum dilakukan penyekatan, terlebih dahulu telah dilaksanakan apel untuk mengecek kesiapan para personel maupun kendaraan dinas, yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan Patroli skala besar dan pengawasan PPKM Darurat yang mulai berlaku dari tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021, khususnya di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Kegiatan apel ini juga dalam rangka mengefektifkan kembali Operasi Aman Nusa Dua Penanganan  Covid-19 Tahun 2021, dengan beberapa sasaran operasi penanganan penyebaran Covid-19, penerapan PPKM Mikro Darurat, pengamanan dan pelaksanaan akselesari vaksin serta pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin,” kata Kapolres.

Untuk di wilayah kabupaten Kuningan, kata Kapolres, pada saat ini sudah masuk dalam PPKM darurat asesment level 3, yang berarti situasinya sudah sangat riskan terhadap penyebaran Covid-19. Oleh karena itu diharapkan semua anggota Polres Kuningan dapat bekerja secara optimal, mulai dari kegiatan penyekatan, pembatasan sosial, serta aktivitas dan kegiatan masyarakat baik di perkantoran maupun di tempat publik, sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah.

Ditambahkan Kapolres, dalam penegakan hukum disiplin kepatuhan masyarakat, semua anggotanya diharapkan mengedepankan asas Ultimum Remedium, artinya dalam melakukan penegakan hukum jangan menggunakan hukum pidana sebagai upaya terakhir, tapi pergunakanlah peraturan local.

“Di Kabupaten Kuningan terdapat Peraturan Bupati No.63/2020, didalamnya sudah mencantumkan dengan jelas mengenai berbagai jenis sanksi baik sanksi denda, sanksi sosial sampai kepada pencabutan izin,” jelasnya.

Kapolres menghimbau kepada seluruh anggota Polres Kuningan agar tetap menjaga kesehatan dan tertib dalam penerapkan protokol kesehatan, rajin mengkonsumsi vitamin dan nutrisi yang dapat meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga dalam pelaksanaan tugas pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara selalu diberikan kemudahan, kelancaran, kesehatan, keselamatan, keberkahan serta keberhasilan.

Untuk diketahui, dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dan terjadinya penyebaran varian baru virus Corona beberapa waktu belakangan ini, pemerintah melalui Presiden Jokowi pada tanggal 1 Juli 2021 kemarin secara resmi mengumumkan pemberlakukan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang mulai berlaku dari tanggal 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat tersebut mengatur mengenai pembatasan berbagai aktivitas masyarakat secara lebih ketat.

Adapun beberapa aturan yang terdapat dalam PPKM Darurat tersebut, diantaranya: (1) terhadap sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH); (2) seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online, dan (3) untuk sektor non-esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.(ale)

Tags :
Kategori :

Terkait