Majalengka PPKM Darurat, Semua Obyek Wisata Ditutup

Sabtu 03-07-2021,17:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Pemkab Majalengka, resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021. Keputusan itu diambil oleh Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd, saat dirinya berada dalam perawatan isolasi mandiri karena masih terpapar Covid-19.

\"Mulaitanggal 3 Juli sampai 20 Juli Kabupaten Majalengka akan diberlakukan sebuah istilah baru namanya PPKM darurat,\" ungkap Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Jumat (2/7).

Menurutnya, pembatasan tersebut diberlakukan lantaran semakin hebatnya serangan demi serangan Covid-19 dalam hari-hari terakhir ini yang menyebabkan Majalengka masuk zona merah.

\"Majalengka masuk zona merah, maka ini sangat mengandung risiko. Sehingga kita berlakukan PPKM darurat yang nantinya setiap kegiatan masyarakat harus dibatasi dengan ketat dan pertemuan serta perkumpulan dilarang,\" katanya.

Menurut Karna Sobahi, pembatasan tersebut meliputi, semua objek dan ruang publik akan ditutup, termasuk tempat wisata. Kegiatan hajatan dilarang termasuk kegiatan seni budaya, mobilitas masyarakat di perbatasan akan dibatasi. Pperasional pasar juga dibatasi, termasuk kegiatan ibadah.

Bupati menjelaskan, PPKM darurat selain memiliki konsekuensi terhadap pembatasan dan penutupan ruang dan kegiatan masyarakat, pihaknya juga terus berupaya akan memperketat protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

\"Saya mengajak kepada semua pihak dan seluruh warga Majalengka untuk memiliki perasaan dan tanggung jawab bersama dalam menghadapi ganasnya Covid-19,\" ucapnya.

\"Kami juga mengingatkan bahwa tertular atau menularkan, dua hal itu saja. Kalau kita lengah dan lemah, maka dampaknya akan bertambah parah. Semoga dengan upaya PPKM darurat selama kurun waktu terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 ini, pergerakan ekstrim Covid-19 di Majalengka bisa ditekan,\" harapnya.

Tidak hanya itu, Karna Sobahi telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait mobilitas masyarakat yang sementara waktu dibatasi terlebih dahulu. Beberapa kebijakan di antaranya, peniadaan pesta pernikahan, penutupan objek wisata, ruang publik ditutup, aktivitas mini market hanya sampai pukul 18.00 WIB, dan sekolah tatap muka dilarang.

\"Kebijakan lainnya, dinas/OPD WFH 50 persen, pelayanan secara online, dan melarang perjalanan ke luar kota, dan pasar malam ditutup,\" ujar Karna.

Karna mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari mengenakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan tidak berkerumun.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah menyatakan siap bakal memberlakukan PPKM Mikro Darurat berbasis RT/RW di seluruh wilayah Jabar. Nantinya, penerapan PPKM Mikro Darurat itu akan mulai dilaksanakan pada Sabtu (3/7/2021) di level RT yang berzona merah. Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Majalengka siap memberlakukan hal tersebut.

Sementara Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyatakan pihaknya akan menerapkan lockdown mikro darurat tingkat lingkungan rumah tangga (RT) zona merah. Untuk itu, pemkab tengah menyiapkan aturan teknis dan anggaran.

\"Kami segera harus menyiapkan semuanya untuk kebutuhan masyarakat, tentunya sesuai atau mengikuti petunjuk dan arahan Gubernur Jabar demi lancarnya penerapan lockdown mikro darurat.\"

\"Tujuannya jelas untuk menekan angka kasus dan mengantisipasi risiko penularan Covid-19 di tingkat RT yang semakin meluas\" ujar Tarsono, Kamis (1/7).

Tags :
Kategori :

Terkait