RAKYATCIREBON.ID - Bupati Cirebon Drs H Imron MAg akhirnya menunda pelaksanaan mutasi/rotasi yang sebelumnya direncanakan pada Rabu (30/6). Penundaan mutasi pejabat eselon IIIA dan IIIB itu, sebagai upaya penerapan merit system. Yakni mempertimbangkan asas profesionalisme, kompetensi, rekam jejak dan integritas.
“Sesuai arahan Pak Bupati, rotasi dan mutasi yang akan digelar nanti, menerapkan pertimbangan merit system. Dasar penilaiannya, pejabat terkait memiliki SDM yang tepat dan mumpuni. Profesional, kompeten, memiliki rekam jejak dan integritas yang bagus,\" tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Dr Hilmi Rivai MPd.
Penguatan struktur organisasi melalui penempatan SDM pegawai atas dasar merit system, lanjutnya, merupakan bagian dari perbaikan manajemen pemerintahan di Pemkab Cirebon. Hal ini menjadi fokus dan komitmen Bupati Imron yang diamanatkan kepada TPK-ASN/Baperjakat.
\"Ini bentuk keseriusan Pak Bupati agar mutasi dan rotasi sesuai kebutuhan manajemen dalam organisasi pemerintahan. Sekaligus menjawab aspirasi yang berkembang di masyarakat tentang perlunya profesionalisme dan kompetensi sebagai dasar penentuan rotasi dan mutasi,\" tutur Hilmi Rivai.
Bupati selaku pimpinan daerah, pada seluruh proses penilaian, sampai pada penentuan kebijakan mutasi dan rotasi, sangat memperhatikan aspek normativitas. Dalam hal ini pertimbangan TPK-ASN/Baperjakat, menjadi dasar untuk pengambilan keputusan.
“Pak Bupati komitmen mendasarkan diri pada pertimbangan penilaian dari Baperjakat dalam rotasi dan mutasi pejabat eselon IIIA dan IIIB dalam waktu dekat ini,\" tuturnya.
Di antara dasar pertimbangannya, ialah analisa tata kelola SDM yang ada. Ini menjadi referensi bagi bupati selaku penentu dan pengambil kebijakan untuk menilai secara lebih komprehensif dari berbagai aspek.
Harapannya, pejabat-pejabat yang akan menempati pos-pos sesuai hasil mutasi dan rotasi, akan langsung bisa bekerja. Memiliki komitmen semangat, kreativitas dan mampu dalam menghadapi tantangan. Juga bisa menyelesaikan segala persoalan di tiap pos tempatnya bertugas.
\"Para pejabat akan sadar akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di mana dia ditempatkan. Ini karena penempatan melalui rotasi dan mutasi berdasarkan pada pegawai andal di tempat yang tepat. Ini yang disebut profesional dan kompeten. Muaranya, mereka mampu mendorong percepatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,\" tutur Hilmi Rivai. (yog)