RAKYATCIREBON.ID - Persidangan pertama perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, dengan terdakwa Donny Nauphar sudah digelar, Rabu (23/6). Namun, pihak korban curiga karena selain rektor Unswagati, ada dua kepala daerah sekaligus yang memberikan jaminan kepada terdakwa.
Keluarga dr Herry Nurhendriyana MKM yang berposisi sebagai pelapor, Drs Nurhendra menyampaikan, ada keanehan dengan perlakuan pihak kampus kepada terdakwa. Pihak kampus seakan membedakan perlakuan antara korban dan pelaku. Padahal kedua-duanya sama-sama dosen di Fakultas Kedokteran UGJ.
\"Dari keluarga, saya amati ada ketidakadilan. Kita ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Mana yang salah dan mana yang benar,\" ungkap Hendra kepada Rakyat Cirebon.
Keanehan yang dirasakan Nurhendra, terlihat dari upaya pembelaan yang diberikan pihak kampus. Padahal Donny Nauphar yang melakukan penganiayaan kepada dr Herry Nurhendriyana MKM sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
\"Adil itu, harusnya kalau kampus mau mendampingi, dampingi dua-duanya. Ini kok yang memukul dibela, yang dipukul malah dibiarkan saja,\" ketus Hendra.
Bahkan, lanjutnya, pihak kampus memberikan jaminan agar status tahanan Donny diubah menjadi tahanan kota, dengan rektor sendiri yang menyatakan jaminan tersebut.
Selain mengkritisi sikap kampus, pihak keluarga korban juga menyoroti dua kepala daerah yang juga memberikan jaminan. Yakni Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis dan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg. Apalagi, alasan pemberian jaminan yang menurut Hendra tidak masuk akal. Yakni permohonan perubahan status menjadi tahanan kota agar Donny bisa hadir dan menjalankan tugasnya sebagai kepala Lab FK UGJ.
\"Sekelas menteri saja, jika berbuat salah ya diganti. Bukan dipertahankan! Ini sudah jelas terdakwa malah dipertahankan dan dibela. Kan aneh,\" ujar Hendra.
Dia berharap, semua keanehan yang dirasakan pihak keluarga korban tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Sehingga hakim tetap objektif memandang perkara ini sebagai perkara pidana yang harus diputus seadil-adilnya.
\"Harapan keluarga, mohon ada keadilan dan transparansi dalam putusan persidangan. Sangat berlebihan jika ada jaminan, bahkan sampai dijamin dua kepala daerah. Aneh, apalagi alasannya karena kehadirannya yang dibutuhkan sebagai kepala lab FK UGJ,\" tegasnya.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH membenarkan jika dirinya memberikan jaminan kepada terdakwa Donny dengan beberapa pertimbangan.
\"Yang perlu diketahui, yang bersangkutan, pak Donny ini adalah salah satu staf ahli dalam penanggulangan Covid-19. Dia ahli genetika, sehingga kehadirannya di lab sangat dibutuhkan,\" ungkap Azis.
Pemberian jaminan yang mengatasnamakan dirinya, murni untuk penanganan Covid-19 yang saat ini mulai kembali. Tanpa ada maksud apapun. Apalagi menyangkut proses hukum yang berjalan.
\"Kami tidak bermaksud mempengaruhi proses persidangan. Biarkan berjalan. Tapi kami memohon penahanannya tahanan kota, dengan jaminan tidak akan mempersulit jika dipanggil untuk persidangan. Dia masuk daftar tenaga ahli penanggulangan Covid-19, bahkan sedang S3 di Thailand. Kami panggil karena kami butuh,\" tegas Azis.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemukulan yang terjadi pada bulan Februari 2021 yang dilakukan Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Donny Nauphar terhadap dr Herry Nur Hendriyana MKM, dosen pengajar di kampus yang sama, berujung ke penegak hukum.