RAKYATCIREBON.ID - 35 Kecamatan di Kabupaten Cirebon berstatus zona merah. Data yang cukup mengkhawatirkan. Pemerintah daerah tidak bisa menganggap keadaan pandemi ini, normal-normal saja. Perlu langkah tepat, menekan angka penyebaran Covid-19.
Belum lama ini, Pemda pun telah membatasi kegiatan masyarakat. Bahkan, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg sendiri mengaku telah menandatangani Surat Edaran Bupati. Guna menekan penyebaran Covid-19.
\"Sudah ditandatangani bahkan aktivitas masyarakat dibatasi, semula jam 9 malam sekarang jam 8 malam berlaku untuk restoran, kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan,\" katanya, Kamis (24/6).
Diakuinya, Surat Edaran Bupati itu sama dengan apa yang dikeluarkan oleh Wali Kota Cirebon. Isinya menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Cirebon.
\"Penanganan covid udah ada mekanismenya, satgas di daerah menjaga daerahnya dengan cara membatasi mobilitas dan kerumunan,\" ungkap Imron.
Imron enggan menuturkan penyebab adanya lonjakan kasus di daerahnya. Hanya saja dimungkinkan karena adanya peningkatan mobilitas masyarakat yang tinggi.
\"Ya mungkin saja bisa jadi adanya warga yang pulang kampung, karena di Jakarta lagi naik dan bekasi juga naik,\" ucap dia.
Masih kata dia, ketika ditanya soal waktu resepsi perkawinan dalam aturan Surat Edaran Bupati tersebut. Dirinya mengaku untuk resepsi tergantung status zona daerah dengan pengawalan ketat dari tim satgas Covid-19.
\"Dalam aturan yang baru saya tanda tangani ini tidak pukul rata soal penerapan kebijakannya. Karena PPKM mikro itu tidak pukul rata walaupun Kabupaten Cirebon zona merah,\" pungkasnya. (zen)