RAKYATCIREBON.ID – Sejumlah barang terlarang dengan berbagai jenisnya dimusnahkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Indramayu, Selasa (22/6). Barang-barang itu merupakan hasil penggeledehan di kamar-kamar tahanan yang dihuni para narapidana.
Plh Kepala Lapas Klas IIB Indramayu, Abdurrohim mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan penggeledahan di kamar-kamar tahanan. Sedikitnya ada 52 macam barang terlarang yang ditemukan. Diantaranya ada handpone sebanyak 96 unit.
Barang-barang terlarang lain yang ditemukan dari kamar para napi diantaranya pisau, gunting, kaleng besi, korek gas, botol kaca, palu, alumunium, radio, kipas angin, magic com, tang, cangkul, peniti, gunting kuku, obeng, bahkan ada minuman keras. Terhadap semua barang yang disita tersebut dilakukan pemusnahan dengan dihancurkan maupun dibakar.
“Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penggeledahan selama Januari 2020 sampai Juni 2021. Penggeledahan rutin kami lakukan di dalam kamar napi maupun lingkungan lapas,” jelasnya didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Bayu Aji P dan Kasubsi Keamanan, H Nurudin.
Abdurrohim menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon saat melakukan razia. Khusus untuk narkoba, sejauh ini tidak ditemukan dalam kegiatan razia tersebut.
“Kami akan terus melakukan kegiatan razia yang sama. Tujuannya untuk meminimalisir dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang, termasuk barang terlarang di kamar tahanan,” pungkasnya. (tar)