\"Bingung saya. Memangnya ada kaitan gugatan class action dengan dewan dan para eksekutif. Saya jawab tidak sama sekali,\" ungkap Furqon.
Furqon kembali menegaskan, yang diperjuangkan pihaknya hanya sebatas hak-hak masyarakat yang terkebiri dan terbatasi. Terutama hak warga menikmati Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena kebijakan kepala daerah.
\"Jadi gak ada sama sekali keterlibatan dari eksekutif maupun legislatif. Siapa pun itu,\" tegasnya.
Lebih jauh, Furqon menjelaskan, class action yang dilayangkan ARM fokus berbicara tentang hak masyarakat di Kota Cirebon berbentuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang saat ini terancam hilang dan beralih fungsi.
Maka dari itu, ia kebingungan ketika pernyataan sikap EMKC seakan-akan menggiring persoalan class action yang dilayangkan ARM ke arah politik. Bahkan sampai menyebut ada oknum legislatif dan eksekutif yang menjadi dalang di belakangnya.
\"Kok digiring ke ranah politik? Gak ngerti saya sama cara berpikir mereka?\" tanya Furqon.
Ditambahkan Furqon, dirinya tidak terlalu ambil pusing dengan gerakan penolakan yang dilakukan EMKC. Karena selama ini, ARM berjuang untuk membela hak rakyat di mana pun berada, tidak hanya di Kota Cirebon.
\"Ketika hak rakyat terdzolimi, maka kami akan berjuang untuk merebutnya kembali. Siapa pun akan kami hadapi. Sebab kami yakin bahwa kebenaran tak akan terkalahkan oleh apa pun juga,\" pungkasnya.(jri)
.