Dua Pekan Seleksi KI Menggantung, Tinggal Pilih Musyawarah atau Voting!

Selasa 15-06-2021,11:59 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID – Hampir dua pekan setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Komisi I DPRD belum juga menyelesaikan penilaian terhadap semua peserta. Masih ada tiga peserta yang nilainya belum lengkap.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi menyampaikan, pihaknya sejak rapat pleno pada Rabu (2/6) lalu, yang berujung penundaan karena dua anggota Komisi I (Dani Mardani SH MH dan Edi Suripno SIP MSi) belum memberikan nilai kepada beberapa peserta, langsung melakukan komunikasi dengan anggotanya.

“Kita terus lakukan komunikasi di internal Komisi I. Mudah-mudahan pekan ini selesai dan pleno bisa dilaksanakan untuk menetapkan hasil uji kelayakan dan kepatutan,” ungkap Imam kepada sejumlah wartawan di Griya Sawala gedung dewan, Senin (14/6).

Politisi yang juga sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon itu menambahkan, penyelesaian penilaian terhadap semua peserta fit and proper test akan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat di internal Komisi I. Terutama untuk melengkapi nilai pada tiga peserta.

“Kita kedepankan musyawarah mufakat. Tapi kalau tidak tercapai mufakat, maka pakai voting sesuai tata tertib DPRD. Karena hasilnya nanti menjadi keputusan DPRD. Jadi hanya ada dua cara, yakni musyawarah atau voting,” jelasnya.

Imam menjelaskan, mengenai batas minimal dan maksimal penilaian terhadap peserta fit and proper test sudah disepakati oleh Komisi I pada malam hari sebelum pelaksanaan. Tidak ada perdebatan maupun pertentangan terkait hal itu. Mengingat, di dalam Peraturan KI Nomor 4/2016 tidak mengatur spesifik angka untuk penilaian.

“Tetapi untuk mendapatkan perankingan, disepakati nilai batas bawah 50 dan batas atas 90. Di form penilaian setiap anggota Komisi I juga tercantum dengan jelas batas nilai tersebut. Jadi, tidak ada cacat hukum. Regulasi yang dipakai juga jelas, di setiap dokumen administrasi tercantum,” terangnya.

Sebelumnya, Edi Suripno mempermasalahkan nilai pada batas minimal dan maksimal. Menurutnya, hal itu hanya dibahas melalui grup WhatsApp Komisi I. Namun diakui Edi, komunikasi di internal Komisi I terus dilakukan. “Mudah-mudahan cepat selesai. Tinggal kita bermusyawarah saja,” katanya, belum lama ini.

Edi sendiri memberikan nilai kepada 7 peserta fit and proper test calon anggota KI Kota Cirebon. Di dalam form penilaian yang diisi Edi untuk 7 peserta tercantum keterangan batas skor nilai 50-90. Tapi mengosongkan form nilai untuk tiga peserta, yakni Jauhari SEI MSi, Lutfiyah Handayani SsosI dan Saptaji. Sedangkan Dani Mardani mengosongkan nilai untuk Jauhari dan Saptaji. (jri)

Tags :
Kategori :

Terkait