RAKYATCIREBON.ID – Pemilu serentak 2024 mendatang baru sebatas usulan. Keputusannya belum resmi. Baru kata sepakat, antara Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemerintah, Bawaslu dan DKPP.
Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan 28 Februari 2024. Sementara Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan 27 November 2024.
Tahapannya dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022. Dan dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
\"Ini masih di kaji lagi, karena baru sebatas usulan,\" kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Cirebon, Abdullah Syafi\'i SSi ME, kemarin.
Menurutnya, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 167 ayat 6 tahapannya di mulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Tapi, jika tahapan itu dimulai 25 bulan, mesti ada revisi perubahan undang-undang.
\"Kita gak tau, apakah menggunakan perpu atau perubahan UU, itu tergantung pemerintah pusat,\" terangnya.
Ia menjelaskan, ilustrasi pemilu serentak nanti, ketika tahapan di mulai 20 bulan sebelum pemungutan suara atau di Juli 2022. Namun, ketika tahapan itu dimulai 25 bulan, jatuhnya di Februari 2022.
\"Awal KPU RI pernah mengusulkan tahapan itu dimulai 30 bulan sebelum pemungutan suara atau September 2021. Rupanya, kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemerintah, Bawaslu dan DKPP, pada Kamis lalu, diambil tengah-tengah. Yakni 25 bulan,\" ungkapnya.
Ia menjelaskan, alasan tahapan pemilu minta diperluas, karena berkaca dari pemilu 2019 lalu. Waktunya terlalu pendek. Banyak korban. Sehingga kerjaan menumpuk. Tapi, ketika waktunya di tambah, persiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilu akan lebih matang.
\"Tahapan awal sendiri dalam setiap pemilu itu dimulai dari sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian, pendaftaran dan verifikasi partai politik,\" tuturnya.
Disinggung, ketika terjadi perubahan di tahapan dan pemilu serentak 2024 nanti seperti masa kerja KPU atau diperpanjang, dia enggan mengomentari lebih jauh. Sebab, masih menunggu kepastian UU 7 tahun 2017.
\"Kalau kita bicara UU. Belum ada kata-kata apapun perihal itu. Karena masa kerja KPU 5 tahun.
Tapi ya memang, ujung ujungnya harus ada perubahan,\" ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus update informasi terkait pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Yang pasti, apapun keputusan pusat, di daerah siap melaksanakan. (zen)