Jabatan Bupati Indramayu Hanya 3,8 Tahun, KPU Siap-siap Gelar Pemilu Serentak 2024

Rabu 09-06-2021,19:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dan KPU Indramayu telah melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2020 dan persiapan Pemilu Serentak tahun 2024. Kemungkinan tahapan agenda politik yang mencakup berbagai pemilihan nanti, dapat dipastikan akan dimulai pada tahun 2022 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis pada KPU Kabupaten Indramayu, Fahmi Labib mengatakan, merujuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI disimpulkan bahwa pemilu yang meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Serentak meliputi Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pelaksanaannya dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.

Dengan adanya kesepakatan agenda pelaksanaan itu, untuk tahapannya diperkirakan akan berlangsung selama 25 bulan. \"Kemungkinannya tahapan akan dimulai pada tahun 2022 mendatang,\" jelasnya, Selasa (8/6).

Sebagai bagian kesiapannya, KPU Indramayu dalam waktu dekat akan melakukan tahapan verifikasi partai politik. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol yang mengikuti Pemilu 2024. \"Kami diminta segera melakukan kajian penataan daerah pemilihan, mengingat di DPRD Indramayu saat ini ada 50 kursi. Kemungkinan apabila terjadi pemekaran Indramayu Barat maka akan ada pengurangan jumlah kursi DPRD, tentu dapil akan terbagi,\" terangnya.

Menurut Labib, apabila Indramayu Barat telah siap dimekarkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada pemerintah daerah serta legislatif soal pembagian dapil. \"Apabila melihat keserentakan pemilu dan pemilihan serentak di tahun yang sama yakni tahun 2024 mendatang, otomatis jabatan bupati hanya sekitar 3,8 tahun,\" ungkapnya.

Dikatakan, apabila Indramayu Barat benar-benar telah dipastikam siap dimekarkan, maka harus bersiap-siap untuk mengikuti pemilu dan pemilihan serentak pada 2024 mendatang. Tapi jika belum siap, maka akan mengikuti pemilu dan pemilihan serentak di tahun 2029. \"Kalau dilihat secara teknis dan kelembagaan, KPU sudah siap seperti apapun. Tetapi, kembali lagi kepada regulasi pemerintah tentang permohonan pemekaran tersebut,\" ujarnya.

Sementara itu, dalam waktu dekat KPU Indramayu akan membuat jadwal untuk menggelar simulasi penggunaan surat suara pemilu dan pemilihan serentak. Hal ini dipandang perlu untuk efektifitas dan efisiensi. Ia juga menyebutkan pihaknya telah membuat jadwal dan menyusun regulasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

\"Saat ini kami sedang melakukan kajian untuk dapil, menyiapkan daftar pemilih berkelanjutan, dan mendigitalisasi semua arsip untuk bisa digunakan sebagai informasi terkait kepemiluan,\" paparnya.

Disampaikan, hasil konsinyering dan keputusan bersama antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP memutuskan pemungutan suara pileg dan pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Untuk pemungutan suara pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

\"Tahapannya dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara. Mulai bulan Maret 2022 dan dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024,\" pungkasnya. (tar)

Tags :
Kategori :

Terkait