RAKYATCIREBON.ID - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI yang membatalkan keberangkatan jamaah ibadah haji 1442 H, selain merugikan masyarakat, juga berimbas pada makin panjangnya daftar waiting list jamaah haji. Padahal saat ini, waiting list keberangkatan haji di Indonesia sampai 20 tahun.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat, Dr Adib MAg mengatakan, sampai tahun 2021, jumlah jamaah haji hampir 770.000 orang. Kalau dirata-ratakan, antrean di Jabar 20 tahun. Namun dengan pembatalan ini, berarti bertambah dua tahun, dengan kuota 37.988 orang per tahun di Jabar.
Meski sudah dua tahun tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia, lanjutnya, waiting list yang diberlakukan akan tetap mengutamakan jamaah yang seharusnya berangkat pada tahun yang ditiadakan. Sehingga jika tahun 2022 ada keberangkatan, maka yang diutamakan adalah para jamaah yang harusnya berangkat di tahun 2020, begitu seterusnya.
Masih menurut Adib, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 juga mengatur tentang regulasi penarikan setoran pelunasan haji yang sudah dibayarkan oleh jamaah yang akan berangkat. Pengambilan setoran pelunasan pun tidak berpengaruh pada antrean, sehingga jamaah yang melakukan pengambilan tetap memiliki kursi untuk berangkat sesuai jadwal awal.
\"Bagi yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan haji, sudah diatur dalam KMA tersebut. Bisa diproses dalam seminggu sudah bisa diambil. Pengambilan pelunasan tidak berpengaruh pada antrean. Kursinya tetap ada,\" lanjut Adib.
Terkait banyaknya isu yang beredar mengenai peniadaan ibadah haji tahun 2021 ini, Adib memastikan bahwa alasan pemerintah adalah murni karena kondisi kesehatan di dunia. Pasalnya, sampai saat ini, pandemi Covid-19 masih belum bisa dikendalikan.
Bahkan dalam ketentuan haji, keamanan perjalanan dan kondisi kesehatan jamaah menjadi bagian dari syarat yang harus dipenuhi. Sehingga dinilai terlalu berisiko jika ibadah haji dipaksakan tahun ini.
\"Keluarnya KMA, resmi tahun ini tidak ada haji. Dan murni karena kondisi pandemi. Jamaah yang tidak mengambil setoran pelunasan, kita pastikan dananya tetap aman. Semua pihak sudah dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Jadi masyarakat harus tetap bersabar. Yang penting calon jamaah sudah masuk antrean dan Allah sudah mencatat niat kita,\" paparnya.
Sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6) lalu, menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1442 H/2021 M dibatalkan.
\"Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,\" kata Yaqut.
Adapun pertimbangan membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021. Salah satu alasannya adalah faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia.
Pertimbangan lainnya, karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Selain itu, Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jamaah haji. (sep)