PKL Nekat Jualan Lagi di Depan Alun-alun

Jumat 04-06-2021,21:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

Seperti diketahui, sesuai Perda, para pedagang dilarang berjualan di alun-alun Majalengka. Pemerintah sudah menyiapkan tempat, yakni di samping gedung DPRD dan samping Kantor Disdik Kabupaten Majalengka.

\"Jadi semuanya sudah ditempatkan, agar area Alun-alun Majalengka tetap berfungsi sebagai tempat rekreasi warga dan tidak bercampur dengan para pedagang atau parkir kendaraan pengunjung,\" katanya.(hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait