RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon masih ada yang belum bisa mencairkan dana desa untuk penanganan Covid-19. Diketahui, setelah adanya Workshop Hasil Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 dan PPKM Mikro Desa di Kabupaten Cirebon, Kamis (3/6).
\"Ada desa yang belum memproses pencairan. Alasannya karena mekanisme, susah dan lain-lain. Padahal sekarang kan sudah masuk triwulan kedua,\" kata Anggota DPR RI, H Satori.
Ia pun menyayangkannya. Makanya, melalui workshop informasi berkaitan dengan pencairan yang benar dan tertib disampaikan. Agar kedepan tidak ada lagi temuan adanya kuwu atau kepala desa yang terjerat persoalan hukum. Pihaknya meminta kepala desa atau kuwu di Kabupaten Cirebon tidak tertipu oleh dana desa yang peruntukannya untuk Covid-19.
\"Akhirnya banyak yang mempertanyakan soal proses-proses pencairan dana tersebut,\" ucapnya.
Politisi NasDem itu juga menjelaskan total dana Covid-19 di Kabupaten Cirebon yang sudah terealisasi untuk jaring pengaman sosial (JPS) berupa BLT, sampai Mei mencapai Rp20 Miliar lebih. Kemudian alokasi dana desa tahun 2021, mencapai Rp153 miliar lebih. Dana Desa tahun 2021 Rp454 miliar lebih. Anggaran PPKM dana desa tahun 2021 senilai Rp36 miliar lebih. BLT tahun 2021 Rp127 miliar lebih.
Satori menilai dari total anggaran yang digelontorkan, keliatannya sudah efektif. Tinggal, kuwu atau kepala desa dalam penggunaannya benar-benar transfaran.
\"Ini penting. Kami berharap jangan sampe ada temuan di lapangan. Karena kuwu itu tolak ukur pemerintah paling bawah di desa, pasti punya rival. Terkadang mereka mencari-cari kesalahan. Saya berharap jangan sampai ada temuan yang nantinya diperkarakan,\" terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana menjelaskan ada beberapa permasalahn penyaluran dana desa. Pertama, kata Iyus sapaan akrabnya, adanya keterlambatan pada saat penetapan alokasi dana desa per desa. Kemudian ada keterlambatan pedoman penyusunan dan penetapan APBD Desa. Sehingga terlambat.
\"Selain itu, rekonsiliasi sisa dana desa tahun sebelumnya di RKD dengan pemda belum dilakukan oleh desa,\" ucapnya.
Pihaknya tidak bisa memonitor setiap desa secara bersamaan. Mengingat keterbatasan pembiayaan program kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada kepala desa.
\"Kita tau tahun kemarin semua OPD juga kena refokusing , termasuk adanya perubahan-perubahan pelaku tekhnis di pemerintahan. Itu menjadi hambatan dalam pelaksanaan penyaluran dana desa,\" kata Iyus.
Melalui workshop, berbagai permasalahn pun diurai. Supaya pelaksanaan penyaluran berikutnya optimal. \"Tapi paling penting adalah kemampuan kepala desa untuk memahami dan melaksanakan ketentuan sesuai pedoman berkaitan dengan dana desa. Disamping kemampuan SDM di desa. Ini juga terungkap bahwa kemampuan IT di desa masih minim,\" ucapnya.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Asda I) Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah Anwar MM, mengapresiasi terselenggaranya workshop. Hal itu, membantu Pemda dalam memberikan pemahaman kepada para aparat di desa.
\"Atas nama pemerintah daerah, kami sampaikan terimakasih. Kegiatan ini sangat membantu, demi suksesnya penyaluran anggaran pemerintah kepada masyarakat di desa,\" kata dia.
Karena kata dia, Pemdes sangat rentan tersandung persoalan hukum. Terlebih bagi Pemdes yang baru. \"Harus diakui, rivalitas ditingkat desa ketat sekali. Sehingga kerap menjadi senjata ketika ditemukan adanya kecacatan. Ini sangat bermanfaat, mengupgrade pemahaman para kuwu dan aparat desa,\" pungkasnya. (zen)