RAKYATCIREBON.ID - Sebagai tindaklanjut penerapan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko dan Online Single Submission (OSS) versi risk base approach, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan mulai melakukan sosialisasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Agus Sadeli mengatakan, sosialisasi terkait penggunaan OSS ini bertujuan agar saat nanti pemerintah mulai menerapkan pada 2 Juni mendatang, pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya sudah tidak kaget lagi.
“Intinya kita menyelenggarakan sosialisasi terkait PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berisiko adalah untuk mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder yang ada di Kaabupaten Kuningan mulai dari ASN, OPD terkait, organisasi profesi dan perbankan supaya semua disampaikan ke masyarakat, bagaimana proses perizinan kedepan itu menggunakan OSS,” kata Agus.
Dalam percepatan dan peningkatan penanaman modal, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga dan Pemerintah daerah untuk memulai melaksanakan, dan mengembangkan usaha dan atau kegiatan.
“Hal ini perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan usaha dan/atau kegiatan. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global. Pelayanan PTSP pada pemerintah pusat dan pemerintah daeerah disempurakan menjadi lebih efisien, melayani, dan moden,” jelas Agus
Ia pun berharap melalui OSS RBA pelaku usaha melakukan pendaftaran dan mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial dan atau operasional berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
“Jadi ini juga akan kami padukan dengan sistem yang ada, sehingga kedepannya agar peluang bisnis dan usaha menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Diungkapkan Agus, dengan hadirnya UU Cipta Kerja memang membuat banyak perubahan, entah itu dari segi aturan ataupun dari proses perizinan sendiri. Tapi, perubahan tersebut menurutnya memiliki banyak manfaat untuk masyarakat.
“Dengan adanya UU CK, kemudian adanya PP 5&6 tentunya ada perubahan yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan investasi membuat usaha menjadi lebih mudah,” tutur Agus.
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimana pokok subtansinya adalah pertama analisis risiko kegiatan usaha, kedua norma standar prosedur, dan kreteria (NSPK), ketiga sistem OSS, keempat tata cara pengawasan, kelima evaluasi dan reformasi kebijakan, keenam pendanaan, ketujuh penyelesaian permasalahan dan hambatan, serta kedelapan sanksi.
“Dengan hadirnya sistem dan aturan yang baru ini, mudah-mudahan kita bisa bergerak dengan lebih cepat sehingga dapat mengurangi beberapa resiko, kami selalu mencoba mitigasi segala perubahan yang ada untuk membuat ini menjadi lebih efesien lagi,” ungkapnya.
Dengan hadirnya aturan turunan yang baru UU Cipta Kerja, Dinas PMPTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang menyangkut pelaksanaan pelayanan, pengolahan pengaduan masyarakat, pengolahan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum jauh lebih baik lagi dari sebelumnya.
“UU ini bukan hanya untuk PMPTSP saja, karena UU ini memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat sehingga dapat diharapkan UU ini dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(ale)