RAKYATCIREBON.ID – Didemo berkali-kali oleh ribuan pelaku seni, membuat Pemkab Indramayu menyerah. Tuntutan para pendemo untuk diizinkan manggung, dikabulkan setelah perwakilan massa audiensi dengan unsur Forkopimda Kabupaten Indramayu.
Aksi para pelaku seni yang tergabung dalam Aliansi Seniman Indramayu Bersatu (Alsiber) di Pendopo Indramayu, Jumat (28/5), menuntut diberikannya kelonggaran manggung.
Karena kegiatan hiburan maupun arak-arakan pesta hajatan dilarang, pasca dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 140/ST Covid19-IM/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani Bupati Nina Agustina selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu.
Selain membentangkan beragam poster dan spanduk bertuliskan tuntutan, juga tidak sedikit yang membawa identitas maupun simbol dari keseniannya masing-masing. Tak luput, pengamanan oleh aparat kepolisian menjaga ketat pula selama berlangsungnya aksi tersebut.
Salah satu orator, Muhammad Sidik menyampaikan desakan para seniman kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengizinkan dan memberikan kelonggaran dalam pementasan seni selama masa pandemi Covid-19.
\"Seniman meminta kelonggaran untuk beraktivitas dan siap mematuhi protokol kesehatan yang sesuai di masa pandemi ini,\" sebutnya.
Seniman lainnya, Rusmanto mengungkapkan, selama diberlakukannya pengetatan terkait protokol kesehatan Covid-19, banyak seniman yang menganggur dan kehilangan pekerjaan. Tidak jarang pula yang terpaksa menjual barang yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
\"Banyak juga yang sudah manggung lalu pada akhirnya dibubarkan,\" kata pria yang merupakan dalang wayang kulit ini.
Di tengah aksi, sebanyak 11 orang perwakilan massa beraudiensi dengan unsur Forkopimda di salah satu ruangan pendopo. Hasilnya, tuntutan para seniman akhirnya dikabulkan. Pementasan kesenian diberikan kelonggaran, namun dengan catatan harus patuh dan taat protokol kesehatan Covid-19.
\"Hasil pertemuan tadi, pemerintah siap mengakomodir serta mengizinkan dengan memberikan kelonggaran untuk kami beraktivitas. Kalau nanti seniman maupun tuan hajat tidak komitmen prokes, siap untuk dibubarkan,\" papar Sidik.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman di hadapan para seniman menyampaikan, yang menjadi aspirasi dan keinginan para seniman sudah diterima serta diakomodir melalui audiensi. \"Dan kami secepat mungkin akan mengubah regulasi, paling lambat hari Rabu 2 Juni 2021. Surat edarannya akan kami ubah,\" kata dia.
Meski demikian, para seniman diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan pementasan. \"Karena kami, tentunya di lapangan tidak mungkin mengawasi masyarakat dan penonton, tanpa adanya bantuan dari para seniman,\" tandasnya. (tar)