Program Kotaku Masih Tahap Pengerjaan

Jumat 28-05-2021,11:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID – Kawasan kumuh di Kabupaten Cirebon belum tuntas. Tahun ini saja, mendapat program pengentasan kawasan kumuh atau Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari pemerintah pusat. Nilai total program tersebut mencapai Rp12 miliar. Ditempatkan di Desa Ambulu, Kecamatan Losari.

“Program itu, tahun ini sedang dibangun. Di Ambulu,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Ir H Adil Prayitno MT usai menggelar rapat kerja bersama Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (27/5).

Program tersebut hasil kolaborasi antara Pemerintah pusat dan pemkab. Mayoritas keuangannya dari pemerintah pusat. Pemkab hanya sebagai penerima manfaat. Kendati demikian, bukan berarti Pemkab tidak mengeluarkan anggaran.

“Ini kolaborasi antara Pemkab dan Pemerintah pusat untuk pengentasan kawasan kumuh. Untuk sanitasinya dan pengerukan dari kita. Dari kita nilainya Rp500 jutaan,” ungkapnya.

Program tersebut, nantinya diproyeksikan untuk mengentaskan lahan kumuh hingga 10 hektare. “Penataan untuk tahun sekarang. Sudah dimulai kanan kiri jalan dibongkar oleh masyarakat. Itu kesadaran mereka. Nanti akan ditata lagi. Tahun ini hanya di Ambulu,” ucapnya.

Adil menjelaskan sebenarnya Peraturan Bupati (Perbup) kawasan kumuh sudah dimiliki Kabupaten Cirebon. Rencananya akan ada perubahan Peraturan Daerah (Perda). Saat ini sedang dibahas bersama Legislatif, karena sudah tidak relevan lagi dengan kenyataan dilapangan.

“Kita sudah punya (Perbup, red). Kan bisa dirubah kapan saja. Minimal 1 kali dalam kurun waktu 5 tahun. Jadi tidak masalah kalau sekarang mau dirubah,” akunya. 

Sementara itu, Sekretaris Pansus III, Nova Fikrotushofiyah, Lc menjelaskan sebenarnya  Kabupaten Cirebon tidak perlu malu atau gengsi ketika dinyatakan masih ada daerahnya yang kumuh. Karena kenyataannya masih kumuh.

“Tidak perlu malu dan khawatir untuk menyematkan status tersebut. Karena sekelas Kota Bandung saja, masih ada kok. Disamping itu, untuk menarik program biar ada perhatian dari pemerintah pusat. Sehingga, selama dua tahun kedepan, bisa tuntas. Jadi jangan dipersulit mengeluarkan SK kumuh,” pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait