Ingin Bisa Makan, Seniman Indramayu Minta Izinkan Hiburan Hajatan

Kamis 27-05-2021,19:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Adanya kebijakan yang melarang hiburan hajatan mengundang para seniman menyuarakan aspirasinya. Selasa (25/5), ratusan seniman yang mendatangi Pendopo Indramayu belum mendapatkan hasil yang diinginkan.

Para seniman itu datang dengan leluasa masuk melewati alun-alun di depan Pendopo Indramayu yang sudah tak berpagar. Namun tetap hanya sampai di ujung selatan alun-alun, karena pagar betis polisi sudah bersiaga.

Para pelaku seni dari kelompok organ tunggal, sandiwara, tarling, singa depok, dan lainnya itu berniat menyampaikan protes atas larangan hiburan di acara hajatan. Sayangnya mereka tidak memiliki izin dari kepolisian untuk melaksanakan aksinya tersebut. Sehingga tidak hanya dihadang aparat, juga sempat terjadi argument antara kelompok massa dengan aparat kepolisian.

Salah satu seniman, Emek Aryanto berusaha memberikan pemahaman kepada massa agar tidak memaksakan kehendak untuk menyampaikan aspirasi. Bahkan mengajak untuk membubarkan diri agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

“Jangan sampai kita disalahkan karena melanggar aturan. Saya sayang dengan seniman, kami hanya ingin perut (seniman, red) bisa makan,\" kata dia.

Dikatakan, demo seniman itu semula rencananya akan digelar pada Jumat tanggal 28 Mei 2021. Hanya saja karena ada miskomunikasi, sebagian dari seniman terlanjur datang ke pendopo.

\"Demo sesungguhnya Jumat nanti. Yang hari ini datang ke pendopo itu terjadi karena kurang komunikasi saja. Jadi saya tegaskan, hari ini bukan demo,\" ucapnya.

Gejolak para seniman itu dipicu ketidak puasan terhadap kebijakan pemerintah, dan hanya meminta kelonggaran agar seniman tetap bisa mendapatkan penghasilan dimasa pandemi. Hal ini berkaitan dengan  Surat Edaran (SE) Nomor 140/ST Covid19-IM/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021. SE yang ditandatangani oleh Bupati  Nina Agustina selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu tersebut, yakni berisi tentang larangan kegiatan hiburan dan arak-arakan pada acara hajatan.

Sementara itu, berkaitan dengan SE tersebut dinilai pula ada ketidaktegasan dalam penerapan kebijakannya. Pasalnya, sejak awal diberlakukannya ketentuan ada hiburan yang tetap berjalan sampai selesai, juga ada hiburan yang dihentikan saat sedang berlangsung. Belum lagi dalih kerumunan yang sampai saat ini masih belum jelas ketentuannya.

Diceritakan Emek, para seniman kerap seperti dikejar-kejar aparat ketika mendapat panggilan untuk pementasan hiburan. Tidak jarang pula hiburan yang sudah berjalan harus dibubarkan paksa karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Sehingga kondisi ini menimbulkan rasa iri para seniman dengan kelonggaran pada sektor lain seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan lainnya.

Ia menambahkan, kebijakan kelonggaran yang diinginkan para seniman itu sebagai hal penting agar tetap bisa bertahan hidup meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19. “Kami hanya ingin minta kelonggaran, bukan mencabut peraturannya,” tukas dia. (tar)

Tags :
Kategori :

Terkait