Junaedi: Rotasi Jabatan Terlalu Dini

Senin 24-05-2021,07:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID – Pelaksanaan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilakukan Jumat (21/5) lalu, dinilai tidak mengikuti kaidah merit sistem. Sekaligus melanggar aturan yakni pasal 132 PP no 11/2017.

Hal itu, disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST. Menurutnya, bongkar pasang eselon II tersebut, terlalu cepat dilakukan dan terkesan terburu-buru. Padahal, mayoritas yang dilantik belum dua tahun menempati posisi jabatan sebelumnya.

Sebut saja misalnya seperti, Hilmi Rivai, Iis Krisnandar, Dadang Suhendra, Aviv Suherdian, Hendra Nirmala, Imam Ustadi, dan Denny Supdiana. Jabatan yang emban mereka, belum genap dua tahun. Selain itu, menurutnya uji kompetensi atau assesment yang dilakukan hanya untuk memenuhi syarat formalitas saja sesuai pasal 132. Hasilnya, tidak sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan mutasi. 

\"Indikasinya beberapa kompetensi pejabat dinilai tidak nyambung, misalnya Avip Suherdian merupakan orang teknik murni, ditempatkan di Disbudparpora, Denny Supdiana kompetensinya di keuangan atau perencanaan ditempatkan di Disdik,\" kata Junaedi.

Selain itu, lanjut Politikus PKS, Hilmi Riva\'i belum saatnya di BKPSDM. Karena relatif masih baru, belum mengenal detil peta SDM PNS di lingkup Kabupaten Cirebon. 

\"Kemudian, Bappelitbangda sebagai dapur perencanaan harus-nya jangan terlalu cepat bongkar pasang,\" ucapnya.

Junaedi menjelaskan, mutasi yang di helat Jumat kemarin juga tidak mengikuti kaidah merit system yang mendasarkan manajemen SDM bertumpu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta tidak sepenuhnya mengacu pada Standard Kompetensi Jabatan (SKJ) yang ada.

\"Patut diduga bapperjakat dan BKPSDM sebagai instansi berwenang tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Dugaan juga ada aktor lama yang berperan karena pola dan modusnya mirip seperti periode sebelumnya,\" ungkapnya.

Ia menambahkan, jika kebijakan mutasi JPT pratama ini telah mendapat persetujuan dari Komisi ASN, patut diduga ada tindakan melanggar aturan oleh para oknum pemkab dengan KASN.

\"Oleh karena itu, kami mengajak sesama DPRD agar secara serius melakukan langkah-langkah politis sesuai aturan yang ada untuk mencegah dan memperbaiki praktek pengelolaan PNS ke depan lebih baik,\" pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler